Pertambangan merupankan suatu industri yang mengolah sumber
daya alam dengan memproses bahan tambang untuk menghasilkan berbagai produk
akhir yang dibutuhkan umat manusia. Oleh karena itu, bahan tambang merupakan
salah satu icon yang sangat dibutuhkan oleh dunia saat ini, dimana
dengan berkembangnya zaman bahan tambang merupan kekayaan alam yang nomor satu
di Indonesia bahkan dunia sekalipun. Kekayaan alam yang terkandung didalamnya
bumi dan air yang biasa disebut dengan bahan-bahan galian, dimana terkandung
dalam pasal 33 ayat 3 tahun UUD 1945 yang berbunyi “bahwa bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Amanat UUD 1945 ini merupakan
landasan pembangunan pertambangan dan energi untuk memanfaatkan potensi
kekayaan sumber daya alam, mineral dan energi yang dimiliki secara optimal
dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Negara Indonesia merupakan salah
satu negara pemilik pertambangan terbesar di dunia. Adanya lingkungan
pertambangan ini masyarakat Indonesia selalu berlomba-lomba berada di dalamnya,
karena pertambangan merupakan perindustrian yang mendunia dan bagi masyarakat
Indonesia yang berkecimpung di dunia perindustria pertambangan ini merupakan
suatu keberuntungan tersendiri bagi masyarakat Indonesia. Dimana bahan tambang
digolongkan dalam beberapa jenis tambang diantaranya logam, mineral industri,
dan mineral energi, dengan demikian nilai harga hasil bahan tambang ini
sangatlah pantastik maka dari itu masyarakat khususnya masyarakat Indonesia
mempunyai nilai positif dalam hubungannya dengan dunia industri pertambangan.
Dunia pertambangan sering dianggap sebagai perusakan alam dan lingkungan, oleh
karena itu negara dengan memiliki tambang yang cukup besar seperti Indonesia
sudah harus memiliki pedoman standar lingkungan pertambangan.
1.2 Tujuan Pertambang
Dunia industri pertambangan pada
dasarnya sangatlah diminati oleh kalangan masyrakat untuk terjun langsung dalam
perindustrian pertambangan. Oleh karena itu, lingkungan pertambangan ini
mempunyai beberapa tujuan dalam pengembangan sehingga lingkungan pertambangan
dikatakan dunia perindustrian yang mendunia. Adapun tujuan dari penelitian
lingkungan pertambangan ini ialah
Untuk meningkatkan pengelolaan
sumber daya kehutanan, pertambangan dan energi dengan memperhatikan kelestarian
lingkungan.
2.1 Pengertian
pertambangan
Pertambangan adalah rangkaiaan
kegiatan dalam rangka upaya pencarian, pengembangan (pengendalian), pengolahan,
pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumu,
migas). Ilmu Pertambanganmerupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang
meliputi pekerjaan pencarian, penyelidikan, study kelayakan, persiapan
penambangan, penambangan, pengolahan dan penjualan mineral-mineral atau batuan
yang memiliki arti ekonomis (berharga). Pertambangan bisa juga diartikan
sebagai kegiatan, teknologi dan bisnis yang berkaitan dengan industri
pertambangan mulai dari prospeksi, eksplorasi, evaluasi, penambangan,
pengolahan, pemurnian, pengangkutan sampai pemasaran.
Menurut UU No. 11 tahun 1967
bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A (yang disebut sebagai
bahan strategis), Golongan B (bahan vital), dan Golongan C (bahan tidak
strategis dan tidak vital). Bahan Golongan A merupakan barang yang penting
bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan
sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya
minyak, uranium dan plutonium. Sementara, Bahan Golongan B dapat menjamin hayat
hidup orang banyak, contohnya emas, perak, besi dan tembaga. Bahan Golongan C
adalah bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang
banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu kapur dan asbes.
a.Pertambangan Rakyat yaitu usaha pertambangan bahan
galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau gotong
royong dengan peralatan sederhana untuk mata pencaharian sendiri.
b.Pertambangan skala kecil yaitu kegiatan usaha
pertambangan yang dikelola oleh masyarakat setempat maupun koperasi unit
desa(KUD).
c.Pertambangan tanpa izin (PETI) yaitu pertambangan
yang diusahakan tanpa dilindungi izin yang syah seperti pertambangan liar.
Pekerjaan utama seorang ahli
tambang adalah membebaskan dan mengambil mineral-mineral serta batuan yang
mempunyai arti ekonomis dari batuan induknya kemudian membawanya kepermukaan
bumi untuk dimanfaatkan. Adapun kegiatan-kegiatan dasar penambangan sendiri
terdiri dari pembongkaran, pemuatan dan pengangkutan. Untuk melaksanakan tugas
utama tersebut dengan sempurna ternyata harus pula melakukan
pekerjaan-pekerjaan tambahan atau pendukung antara lain jalan, disposal,
stockpile, drainase, jenjang, reklamasi, keselamatan dan kesehatan kerja begitu
juga dengan pemeliharaan.
Teknik pertambangan
adalah suatu disiplin ilmu keteknikan/rekayasa yang mempelajari tentang
bahan galian/sumberdaya mineral, minyak, gas bumi, dan batubara mulai dari
penyelidikan umum (propeksi), eksplorasi, penambangan (eksploitasi),
pengolahan, pemurnian, pengangkutan, sampai ke pemasaran sehingga dapat
dimanfaatkan oleh manusia. Kerekayasaan dalam Teknik Pertambangan mencakup
perancangan, eksplorasi (menemukan dan menganalisis kelayakan tambang), metode
eksploitasi, Teknik Pertambangan (menentukan teknik penggalian, perencanaan dan
pengontrolannya) dan pengolahan bahan tambang yang berwawasan lingkungan. Dalam
Teknik Pertambangan, pendidikan ditekankan pada kemampuan analisis maupun
praktis (terapan) untuk tujuan penelitian maupun aplikasi praktis.
Teknik Pertambangan mempunyai 2
(dua) opsi jalur pilihan, yakni Tambang Eksplorasi dan Tambang Umum. Pada
tambang eksplorasi, pendidikan yang diberikan bersifat komprehensif dalam
segala aspek dari kegiatan eksplorasi penambangan. Sedangkan pada tambang umum,
bidang kajian mencakup sebagian aktivitas tahap pra penambangan, yaitu
berkaitan dengan pemilihan metode penambangan dan kebutuhan fasilitas atau
sarana dan prasarana, design& engineering, developing, serta
aktivitas tahap penambangan (pemberaian, pemuatan, pengangkutan dan
pengendalian biaya). Keempat komponen aktivitas utama pada jalur tambang umum
ditunjang oleh berbagai aktivitas yaitu pemetaan, kestabilan penggalian,
perancangan dan rekayasa, pelayanan, energi, perawatan, kesehatan dan keselamatan
kerja, ventilasi, pengendalian air dan reklamasi, serta pemahaman geologi,
mineralogi, mineral deposit, mineral processing dan marketing.
2.2 Karakteristik
Pertambangan
Pertambangan mempunyai
beberapa karakteristik, yaitu tidak dapat diperbarui, mempunyai risiko relatif
lebih tinggi, dan pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun
sosial yang relatif lebih tinggi dibandingkan pengusahaan komoditi lain pada
umumnya. Karena sifatnya yang tidak dapat diperbarui tersebut pengusaha
pertambangan selalu mencari (cadangan terbukti) baru. Cadangan terbukti
berkurang dengan produksi dan bertambah dengan adanya penemuan.
Ada beberapa macam risiko di
bidang pertambangan yaitu (eksplorasi) yang berhubungan dengan ketidakpastian
penemuan cadangan (produksi), risiko teknologi yang berhubungan dengan
ketidakpastian biaya, risiko pasar yang berhubungan dengan perubahan harga, dan
risiko kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak dan harga
domestik. Risiko-risiko tersebut berhubungan dengan besaran-besaran yang
mempengaruhi keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya dan pajak. Usaha
yang mempunyai risiko lebih tinggi menuntut pengembalian keuntungan (Rate of
Return) yang lebih tinggi.
Dasar kebijakan publik di bidang
pertambangan adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa: bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam era desentralisasi
saat ini maka kegiatan pertambangan tidak terpisahkan lagi dengan pengambilan
kebijakan di tingkat daerah sehingga:
1. Pemerintah pusat
hendaknya memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengelola
kegiatan pertambangan yang melibatkan sebanyak mungkin peran serta masyarakat
local.
2. Apabila risikonya
tidak besar serta teknologinya dikuasai dan permasalahannya hanya modal, maka
dana dapat dikumpulkan melalui beberapa cara, yaitu:
a. Sebagian
pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan umum yang sudah memberikan
keuntungan banyak (misal: batu bara). Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk
eksplorasi dan investasi pada sektor-sektor pertambangan lainnya.
b. Membentuk Badan Usaha
Milik Negara yang bertugas mengelola kekayaan mineral di daerah tersebut
seoptimal mungkin dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan. Aspek
lingkungan baik fisik maupun social harus dipertimbangkan dalam setiap kontrak
pertambangan dan pengusaha pertambangan harus menyediakan biaya untuk mengatasi
permasalahan lingkungan tersebut.
3. Menurut ahli ekonomi
Kaldor dan Hicks suatu tindakan dikatakan bermanfaat apabila golongan yang
memperoleh manfaat dari usahanya dapat memberi kompensasi bagi golongan yang
menderita kerugian akibat usaha tersebut sehingga posisi golongan kedua
tersebut paling jelek sama seperti sebelum adanya usaha tersebut dan golongan
pertama masih untung. Peran pemerintah daerah akan menjadi lebih besar dalam
penanganan dampak lingkungan pertambangan ini, sehingga penguatan institusi di
tataran lokal akan menjadi semakin signifikan.
4. Sumber daya alam
sebagai sumber untuk kegiatan pertambangan dan energi dimanfaatkan dari sistem
ekologi oleh karena itu syarat mendasar yang harus dipatuhi adalah tidak melanggar
daya dukung ekosistem. Untuk dapat memanfaatkan sebanyak-banyaknya sumber daya
alam yang terkandung di bumi Indonesia, konsep eko-efisiensi harus menjadi
acuan utama yaitu memanfaatkan sebanyak-banyaknya dan membuang atau memboroskan
sesedikit mungkin yang juga berarti meminimumkan limbah. Dapat disimpulkan
bahwa eko-efisiensi sekaligus akan meningkatkan efisiensi ekonomi. Untuk itu
ekonomi lingkungan perlu diperhitungkan dalam setiap aktifitas pertambangan.
2.3 Kebijakan Tata
Lingkungan Pertambangan
Kebijakan tata lingkungan
pertambangan memang dibutuhkan bagi usaha pertambangan dalam kelanjutan usaha
pertambangan yang berkesinambungan. Sebab usaha pertambangan akan bersinggungan
dalam sebelum, memulai, atau sesudah kegiatan penambangan. Agar tercipta
tambang yang ramah lingkungan. Berdasarkan UU No 42/1982 tentang ketentuan
pokok pengelolaan lingkungan hidup dengan PP No 29 1986 bertujuan untuk:
a.Menciptakan keselarasan hubungan antara manusia dengan
lingkungan.
b.Terkendalinya manusia Indonesia menjadi Pembina
lingkungan.
c.Terciptanya pembangunan berwawasan lingkungan.
d.Terlindungnya Negara dari dampak pembangunan
Kemudian dalam pendekatan pengelolaan lingkungan yang paling
popular adalah AMDAL atau yang dikenal dengan analisis masalah dampak
lingkungan yaitu:
a. Meniadakan atau mengurangi resiko
b. Mengoptimalkan hasil
pembangunan
c. Meniadakan atau mencegah pertikaian
AMDAL merupakan suatu studi yang dilaksanakan secara sadar
dan berencana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu
hidup dan menjaga keserasian hubungan antar berbagai kegiatan. AMDAL itu
sendiri terdiri dari:
a. Kerangka acuan dampak lingkungan
b. ANDAL (Analisis Dampak
Lingkungan)
c. Rencana pengelolaan lingkungan (RKL)
d. Rencana pemantauan
lingkungan (RPL)
2.4 Perencanaan dan
Perancangan Tambang
Perencenaan tambang tergambar seperti materi perencanaan
tambang di bawah:
a. perencanaan
tambang ditinjau dari segi teknik, perencanaan berarti penentuan persyaratan
teknik dalam mencapai sasaran kegiatan serta urutan teknik pelaksanaan berbagai
macam kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran kegiatan tersebut.perencanaan
terikat oleh rangka waktu dan mencakup kegiatan penelitian awal, studi
kelayakan, analisis persoalan, rancangan, program, konstruksi pengawasan, dan
pemeliharaan. Pada dasarnya perencanaan dapat dibagi dua yaitu:
· Perencanaan
Strategis yang mengacu pada penentuan sasaran secara menyeluruh, strategi
pencapaiannya serta penentuan cara waktu dan biaya
Perencanaan Operasional menyangkut teknik pengerjaan dan
penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan serta terikat pada sistem keuangan.
Dari itu perencanaan tambang
adalah proses perumusan secara menyeluruh beberapa kemungkinan konsep dasar dan
aturan kegiatan penambangan yang akan dilaksanakan yang selanjutnya menjadi
dasar bagi pihak pengelola dalam mengambil keputusan.
b. Rancanga tambang,
rancangan adalah suatu kegiatan dalam menentukan spesifikasi dan bentuk dari
barang jadi yang akan dibuat(tidak terikat pada fungsi waktu sebagaimana
perencanaan). Ada dua tingkat perancangan yaitu:
· Rancangan Konsep adalah suatu
rancangan untuk menciptakan barang jadi, paralatan atau sistem yang dibuat atas
dasar analisis dan perhitungan secara garis besar saja dan barang yang akan
dibuat tersebut hanya dipandang dari sudut fungsinya saja. Data yang digunakan
masih berupa data asumsi berdasarka pengalaman. Rancangan ini pada umumnya
digunakan pada prerhitungan atau penentuan di awal kegiatan dan ditahap awal
penyusunan perencanaan.
Rancangan Rekayasa adalah
rancangan yang telah memuat perincian, teknik pembuatan, pelaksanaan serta
spesifikasi alat dan bahan.
2.5 Fakta-Fakta
Pertambangan
Berikut ini adalah dapat
digolongkan dalam berbagai macam fakta-fakta dari pertambangan antara lain
sebagai berikut:
a. Tahapan
Penyelidikan Umum
· Lahirkan Pro dan Kontra yang memicu benih perpecahan di
masyarakat
· Beredar janji-jani ‘surga’ seperti masyarakat akan
sejahtera, jalan di perbakiki, listrik terang
benderang,menjadi kota ramai dll, sehingga gaya hidup masyarakat
mulai berubah.
· Beredar informasi yang simpang siur dan membingungkan
b. Tahapan Eksplorasi
· Konflik antar pemilik kepentingan mulai terbuka. Pada
posisi ini biasanya Pemerintah mulai menujukan keberpihakan pada
perusahaan.
· Informasi yang semakin simpang siur semakin mereskan
masyarakat.
· Bujuk rayu, intimidasi, hingga teror dan ancaman makin
meningkat
c. Tahapan
Eksploitasi
· Dimulainya Penghancuran gunung, hutan, sungai dan laut.
· Dimulainya proses pembuangan limbah Tailing yang akan
meracuni sumber air dan pangan.
· Dimulainya kerja-kerja akademisi dan konsultan bayaran
untuk membuktikan bahwa tidak ada pencemaran.
· Meningkatnya konflik antar masyarakat dan masyarakat
dengan pejabat Negara.
· Penguasaan sumberdaya alam, pencemaran lingkungan dan
proses pemiskinan.
· Meningkatnya pelanggaran Hak Asasi Manusia, kasus korupsi
dan suap.
· Meningkatnya kasus asusila karena akan terbukanya
fasilitasi judi dan tempat prostitusi.
· Limbah Tailing dan Batuan akan menjadi masalah dari hulu
hingga hilir.
d. Tahapan Tutup Tambang
· Makin terpuruknya ekonomi lokal dan menigkatnya jumlah
pengangguran.
· Terbatasnya waktu pantauan kualitas lingkungan.
· Terbentuknya danau-danau asam dan beracun yang akan terus
ada dalam jangka waktu yang panjang.
· Tidak pulihnya ekosistem yang dirusak oleh perusahaan
tambangan.
2.6 Cara Pengolahan
Pembangunan Pertambangan
Sumber daya bumi di bidang
pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya
pembangunan. Maka perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para
alhi agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara
ekonomi maupun secara ekologis. Penggunaan ekologis dalam pembangunan
pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan
untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan
pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih luas.
Segala pengaruh sekunder pada
ekosistem baik local maupun secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam
proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga
segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau dikurangi,
sebab melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya. Dalam
pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan
dan penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa
generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan
ini.
2.7 Masalah
Lingkungan Dalam Pengembangan Pertambangan/Energi
Masalah-masalah lingkungan dalam
pembangunan lahan pertambangan dapat dijelaskan dalam berbagai macam hal.
Berikut ini adalah maslah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan:
a. Menurut jenis
yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas
bumi, logam-logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel,
tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan-bahan
organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
b. Pembangunan dan
pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar
serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang
menyeluruh.
c. Pengembangan dan
pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor
maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi
secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian
energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya
terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya
seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari,
tenaga nuklir, dan sebagainya.
d. Pencemaran lingkungan
sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia,
faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih dari
pada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang
mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh
misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman
udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan
aliran udara setempat.
e. Melihat ruang
lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan,
eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit
bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan
tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya
perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan
keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini
dapat dipertahankan kelestariannya.
f. Dalam
pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi,
produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak
lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh
bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran
akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/uap-uap ke udara pada
proses pemurnian dan pengolahan.
Rangka menghindari terjadinya
kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu
berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan
pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap:
1. Cara pengolahan
pembangunan dan pertambangan.
2. Kecelakaan
pertambangan.
3. Penyehatan lingkungan
pertambangan.
4. Pencemaran dan
penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
2.8 Penyehatan
Lingkungan Pertambangan
Program lingkungan sehat
bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui
pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas
sektor berwawasan kesehatan. Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan
tersebut meliputi:
a. Penyediaan sarana air bersih dan
sanitasi dasar
b. Pemeliharaan dan
pengawasan kualitas lingkungan
c. Pengendalian dampak risiko lingkungan
d. Pengembangan wilayah
sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan
lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai
lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan
lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat
berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas
sektor ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll.) baik
kebijakan dan pembangunan fisik dan departemen Kesehatan sendiri terfokus
kepada pengelolaan dampak kesehatan.
2.9 Pencemaran dan
Penyakit-Penyakit yang Mungkin Timbul Karena Aktivitas Pertambangan
Usaha pertambangan memang sangat
berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi ini
menggunakan bahan-bahan yang berasal dari pertambangan. Contohnya:
a.Biji besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat
rumah tangga, mobil, motor, dll
b.Alumunium digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
c.Emas digunakan untuk membuat kalung, anting, cincin
d.Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e.Masih banyak lagi seperti perak, baja, nikel, batu
bara,timah, pasir kaca, dll.
Seperti yang dikatakan bahwa
dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Kerusakan
lingkungan di pertambangan yaitu:
a. Pembukaan lahan
secara luas Dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran,
ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini
terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.
b. Menipisnya SDA yang
tidak bisa diperbarui. Hasil petambangan merupakan Sumber Daya yang Tidak
Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan datang.
c. Masyarakat
dipinggir area pertambangan menjadi tidak nyaman. Biasanya pertambangan
membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya
kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi
kesal.
d. Pembuangan limbah
pertambangan yang tidak sesuai tempatnya. Dari sepenggetahuan saya bahwa
ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya.
Biasanya mereka membuangnya di kali, sungai, ataupun laut. Limbah tersebut tak
jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan
rusaknya di sector perairan.
e. Pencemaran udara
atau polusi udara. Di saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan
bahan mentah, biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke
udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya lapisan ozon.
2.10 Jenis Tambang
Di
dunia pertambangan, khususnya tambang batubara dikenal ada 2 jenis tambang, yaitu
tambang terbuka dan tambang bawah tanah. Dimana tambang terbuka adalah suatu
kegiatan penambangan batubara dengan cara membuka dan menggali lahan yang
sangat luas hingga membentuk suatu lubang terbuka yang sangat lebar. Sedangkan
tambang bawah tanah adalah suatu kegiatan penambangan batubara denga cara
membuat lubang/terowongan bawah tanah dengan tanpa membuka lahan di atasnya
secara luas.
Pemilihan jenis tambang ini ditentukan oleh beberapa hal
yang antara lain berupa:
Stripping Ratio (SR) atau nisbah
kupasan yang ekonomis pada saat itu. Pengertian dari stripping ratio adalah
perbandingan jumlah tanah kupasan penutup batubara dalam satuan meter kubik
padat yang harus dibuang untuk menghasilkan 1 ton batubara. Dapat disebut juga
dengan rasio kupasan (dengan batubara) pada tambang batubara terbuka.
Metoda penambangan, antara lain
misalnya direct digging, direct dozing, ripping, drilling dan blasting, truck
dan shovel, dragline system, conveying, dll.Teknologi yang akan digunakan. Hal
ini akan disesuaikan dengan metode penambangan yang dipilih.
Lingkungan dan AMDAL, mengingat
kegiatan tambang ini pasti membawa dampak negatif terhadap lingkungan disekitar
areal tambang.Keahlian sumber daya manusia yang bekerja sebagai pekerja
tambang, baik bidang teknis, K3 dan non teknis.Ketersediaan modal, mengingat
kegiatan pertambangan memerlukan biaya investasi dan operasional yang sangat
besar.
salah satu masalah lingkungan dengan pertambangan:
salah satu masalah lingkungan dengan pertambangan:
Sumber
http://ohtugas.blogspot.com/2013/04/penelitian-lingkungan-pertambangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar