KENDARI, SUARAKENDARI.COM, Banyaknya perusahaan tambang yang
terdapat di Sulawesi Tenggara (Sultra) seharusnya menjadi keuntungan tersendiri
bagi daerah, namun hal tersebut tidak dirasakan di Sultra justru sebaliknya
kerusakan terjadi dimana-mana.
Kepala Badan Lingkungan
Hidup (BLH) Sultra, Rusbandriyo, mengatakan bahwa dari 50 sampel perusahaan
tambang yang diambil, masih terdapat sekitar 93 persen yang tidak taat terhadap
undang-undang terkait ramah lingkungan.
“Kami mengambil sekitar
50 sampel dari beberapa perusahaan tambang yang ada di Kolaka, Kolaka Utara,
Bombana, Konawe dan Konawe Utara, ternyata dari angka tersebut masih sekitar 93
persen yang tidak ramah terhadap lingkungan sehingga membuat kerusakan
dilingkungan sekitarnya,” jelasnya.
Lanjutnya, sebagian
besar dari perusahaan tambang yang telah disampel tersebut membuat kerusakan
antara lain, pencemaran lingkungan, pembuangan limbah di sungai dan laut serta
Bahan Berbahaya dan Beracun (BBB) yang mengakibatkan erosi terhadap lingkungan.
Melihat kondisi seperti
itu,pihaknya juga tidak tinggal diam atas masalah yang terjadi didepan mata.
Pihak BLH terus berupaya untuk memberikan pembinaan terhadap perusahaan tambang
tersebut agar bisa melakukan perbaikan terhadap lingkungan yang telah dicemari
tersebut.
“Sejauh ini kami tetap
berupaya untuk membantu mengawasi dan membina sesuai dengan kewajiban kami,
karena agak sulit juga ini pertambangan bukan hanya kami melainkan ada beberapa
pihak lainnya yang terlibat seperti kehutanan, ESDM dan beberapa instansi
terkait lainnya,” tukasnya.
sumber
http://www.suarakendari.com/93-persen-perusahaan-tambang-di-sultra-tidak-ramah-lingkungan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar