Pemerintah dalam mengembangkan industri bahan bangunan
mendorong digunakannya pemanfaatan teknologi ramah lingkungan. Teknologi itu
dikenal dengan Teknologi Hijau, yakni teknik yang menghasilkan energi dan/atau
produk yang tidak mencemari lingkungan hidup.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin)
MS Hidayat dalam sambutannya, yang dibacakan Dirjen Industri Agro Panggah
Susanto, pada pembukaan Pameran Industri Keramik dan Bahan Bangunan di Plasa
Pameran Industri, Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (19/11).
Dijelaskannya, lingkup Teknologi Hijau mencalcup
bidang-bidang. Seperti energi terbarukan (renewable energy), bangunan
hijau/ramah lingkungan (green building), kimia hijau (green chemistry), dan
teknologi nano hijau (green nanotechnology).
Dalam sambutannya Menperin menyatakan, bangunan hijau (green building) mendapat perhatian penting di bidang teknologi hijau.
Dalam sambutannya Menperin menyatakan, bangunan hijau (green building) mendapat perhatian penting di bidang teknologi hijau.
Segala sesuatu yang berkaitan dengan pembangunan rumah
atau infrastruktur yang ramah lingkungan, saat ini telah menjadi trend. Ini
seiring dengan meningkatnya kesadaran pelestarian lingkungan.
Penerapannya mulai dari pemilihan bahan bangunan hingga
lokasi tempat bangunan yang akan didirikan, diharapkan telah mempertimbangan
kelestarian lingkungan hidup. "Untuk mendapatkan bangunan hijau diperlukan
bahan bangunan yang mendukung," ujarnya.
Karenanya, industri bahan bangunan harus dapat
mengembangkan produknya, dengan memanfaatkan bahan baku lokal secara maksimal,
melalui pengembangan teknologi proses, desain maupun peningkatan sumber daya
manusia.
Diungkapkannya, industri bahan bangunan di Indonesia
terus berkembang pesat, seiring meningkatnya kondisi perekonomian nasional. Dia
menyebutkan, kesejahteraan masyarakat memberikan kontribusi besar, dalam
pengembangan industri bahan bangunan. Pasalnya, bahan bangunan merupakan
komponen utama dalam pembangunan fisik, berupa sarana dan prasarana
infrastruktur.
Dalam upaya menjamin kualitas produk, maka diperlukan
standar yang dapat memenuhi spesifikasi minimal yang dipersyaratkan. Hidayat
mengatakan, pada industri bahan bangunan telah banyak produk yang memiliki
standar, baik yang bersifat wajib maupun tidak.
Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah diberlakukan
secara wajib, antara lain untuk produk semen, kaca lembaran dan ubin keramik,
sedangkan untuk produk cat saat ini sedang disusun SNI yang akan diberlakukan
secara wajib.
Pameran yang berlangsung selama empat hari, mulai tanggal
19 - 22 November 2013, diikuti sebanyak 33 peserta yang terdiri dari 10
perusahaan keramik yang memproduksi ubin keramik (tile), tableware dan
sanitair, 4 perusahaan kaca yang memproduksi kaca lembaran dan hias, 5
perusahaan semen, 2 perusahan cat, 10 industri kecil.
Sumber
http://kemenperin.go.id/artikel/7912/Pengembangan-Industri-Ramah-Lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar