AMDAL
Analisis
dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL
ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan
pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan
hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di
Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin
Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Pembangunan dengan proyek yang dikaji dari aspek kelayakan lingkungan bisa
disebut pembangunan berwawasan lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan
pada hakekatnya dilaksanakan untuk mewujudkan pembangunan berlanjut
(sustainable development). Instrumen untuk mencapai pembangunan berlanjut
adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Menurut PP 29/1986, yang kemudian
disempurnakan dengan PP 27/1999, yang semula hanya memiliki satu model AMDAL,
berkembang dan mempunyai beberapa bentuk AMDAL dan mempunya pengertian:
1)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha/kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha/kegiatan. Kajian ini menghasilkan dokumen Kerangka Acuan
Analisis Dampak Lingkungan, Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan
Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan. Sementara itu pengertian ANDAL
adalah sebagai berikut.
2)
Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan
mendalam tentang dampak besar dan penting suatu kegiatan yang direncanakan.
Dalam PP 51/1993, dikenal ada beberapa
model AMDAL yaitu AMDAL Proyek Individual (seperti PP 29/1986), AMDAL Kegiatan
Terpadu, AMDAL Kawasan, dan AMDAL Regional. Pengertian ketiga AMDAL menurut PP
51/1993 tersebut adalah:
1) Analisis mengenai dampak lingkungan
kegiatan terpadu/multisektor adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha
atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam
satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu
instansi yang bertanggung jawab. Di dalam PP 27/1999 definisi di atas kata
hasil studi diganti kajian dan dampak penting menjadi dampak besar dan penting.
2)
Analisis mengenai dampak
lingkungan kawasan adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau
kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan
ha,paran ekosistem dan menyangkut kwenangan satu instansi yang bertanggung jawab.
Di dalam PP 27/1999 definisi di atas kata hasil studi diganti kajian dan dampak
penting diganti dampak besar dan penting.
3) Analisis mengenai dampak lingkungan
regional adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang
direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem
zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari
satu instansi yang bertanggung jawab.
Pada PP 27/1999 pengertian AMDAL
adalah merupakan hasil studi mengenai dampak besar dan penting suatu kegiatan
yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan. Hasil studi ini terdiri dari beberapa dokumen. Atas
dasar beberapa dokumen ini kebijakan dipertimbangkan dan diambil.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses
AMDAL adalah:
·
Komisi Penilai
AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
·
Pemrakarsa, orang
atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
·
masyarakat yang
berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam
proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat
beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1.
Penentuan
kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1
langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre
request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
2.
Apabila kegiatan
tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai
dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3.
Penyusunan AMDAL
menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4.
Kewenangan Penilaian
didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
B. Fungsi, peran dan manfaat AMDAL
·
Fungsi dan peran Amdal
Pada
waktu yang lampau, kebutuhan manusia akan sumber alam belum begitu besar karena
jumlah manusianya sendiri masih relatif sedikit, di samping itu intensitas
kegiatannya juga tidak besar. Pada saat-saat itu perubahan-perubahan pada
lingkungan oleh aktifitas manusia masih dalam kemampuan alam untuk memulihkan
diri secara alami. Tetapi aktifitas manusia makin lama makin besar sehingga
menimbulkan perubahan lingkungan yang besar pula. Pada saat inilah manusia
perlu berfikir apakah perubahan yang terjadi pada lingkungan itu tidak akan
merugikan manusia. Manusia perlu memperkirakan apa yang akan terjadi akibat
adanya kegiatan oleh manusia itu sendiri.
AMDAL
(Analisis Mengenai Danpak Lingkungan) merupakan alat untuk merencanakan
tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan
oleh suatu aktifitas pembangunan yang direncanakan. Undang-undang No. 4 Tahun
1982 Pasal 1 menyatakan : “Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil
studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan
hidup, yang diperlukan bagi proses pngambilan keputusan”.
AMDAL
harus dilakukan untuk proyek yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting,
karena ini memang yang dikehendaki baik oleh Peraturan Pemerintah maupun oleh
Undang-undang, dengan tujuan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya
proyek-proyek pembangunan. Oleh karena itu pemilik proyek atau pemrakarsa akan
melanggar perundangan bila tidak menyusun AMDAL, semua perizinan akan sulit
didapat dan di samping itu pemilik proyek dapat dituntut dimuka pengadilan.
Keharusan membuat AMDAL merupakan cara yang efektif untuk memaksa para pemilik
proyek memperhatikan kualitas lingkungan, tidak hanya memikirkan keuntungan
proyek sebesar mungkin tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang timbul.
Dampak dari suatu kegiatan, baik dampak negatif maupun dampak positif harus
sudah diperkirakan sebelum kegiatan itu dimulai. Dengan adanya AMDAL, pengambil
keputusan akan lebih luas wawasannya di dalam melaksanakan tugasnya. Karena di
dalam suatu rencana kegiatan, banyak sekali hal-hal yang akan dikerjakan, maka
AMDAL harus dapat membatasi diri, hanya mempelajari hal-hal yang penting bagi
proses pengambilan keputusan.
AMDAL ini sangat penting bagi negara
berkembang khususnya Indonesia, karena Indonesia sedang giat melakasanakan
pembangunan, dan untuk melaksanakan pembangunan maka lingkungan hidup banyak
berubah, dengan adanya AMDAL maka perubahan tersebut dapat diperkirakan. Dampak
kegiatan terhadap lingkungan hidup dapat berupa dampak positif maupun dampak
negatif, hampir tidak mungkin bahwa dalam suatu kegiatan / pembangunan tidak
ada dampak negatifnya. Dampak negatif yang kemungkinan timbul harus sudah diketahui sebelumnya
(dengan MDAL), di samping itu AMDAL juga membahas cara-cara untuk menanggulangi
/ mengurangi dampak negatif. Agar supaya jumlah masyarakat yang dapat ikut
merasakan hasil pembangunan meningkat, maka dampak positif perlu dikembangkan
di dalam AMDAL.
Nurkin, (2002) mengemukakan bahwa
penerapan AMDAL di negara-negara berkembang ditujukan untuk :
1.
Untuk
mengidentifikasi kerusakan lingkungan yang mungkin dapat terjadi akibat
kegiatan pembangunan
2.
Mengidentifikasi
kerugian dan keuntungan terhadap lingkungan alam dan ekonomi yang dapat dialami
oleh masyarakat akibat kegiatan pembangunan
3.
Mengidentifikasi
masalah lingkungan yang kritis yang memerlukan kajian lebih dalam dan
pemantauannya.
4.
Mengkaji dan
mencari pilihan alternatif yang baik dari berbagai pilihan pembangunan.
5.
Mewujudkan
keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan berkaitan dengan
pengelolaan lingkungan.
6.
Memabantu
pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pembangunan dan pihak pengelola
lingkungan untuk memahami tanggung jawab, dan keterkaitannya satu sama lain.
Manfaat AMDAL
Bagi masyarakat
- Masyarakat dapat mengetahui rencana
pembangunan di daerahnya, sehingga dapat mempersiapkan diri di dalam penyesuaian
kehidupannya apabila diperlukan;
- Masyarakat dapat mengetahui perubahan
lingkungan di masa sesudah proyek dibangun sehingga dapat memanfaatkan
kesempatan yang dapat menguntungkan dirinya dan menghindarkan diri dari
kerugian-kerugian yang dapat diderita akibat adanya proyek tersebut;
- Masyarakat dapat ikut berpartisipasi
di dalam pembangunan di daerahnya sejak dari awal, khususnya di dalam
memberikan informasi-informasi ataupun ikut langsung di dalam membangun dan
menjalankan proyek;
- Masyarakat dapat memahami hal-ihwal
mengenai proyek secara jelas sehingga kesalahfahaman dapat dihindarkai dan
kerja sama yang menguntungkan dapat digalang;
- Masyarakat dapat mengetahui hak den
kewajibannya di dalam hubungannya dengan proyek tersebut khususnya hak dan
kewajiban di dalam ikut dan mengelola lingkungan.
Bagi pemilik proyek
- Proyek terhindar dari perlanggaran
terhadap undang-undang atau peraturan yang berlaku;
- Proyek terhindar dari tuduhan
pelanggaran pencemaran atau perusakan lingkungan;
- Pemilik proyek dapat melihat
masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang;
- Pemilik proyek dapat mempersiapkan
cara-cara pemecahan masalah di masa yang akan datang;
-
Nalisis dampak lingkungan
merupakan sumber informasi lingkungan di sekitar lokasi proyeknya secara
kuantitatif, termasuk informasi sosial ekonomi dan sosial budaya;
- Analisis dampak lingkungan merupakan
bahan penguji secara komprehensif dari perencanaan proyeknya, sehingga dapat
diketahui kelemahan-kelemahannya untuk segera dapat dilakukan penyempurnaannya;
- Dengan adanya analisis dampak
lingkungan, pemilik proyek dapat mengetahui keadaan lingkungan yang
membahayakan (misalnya banjir, tanah longsor, gempa bumi dan lain-lain)
sehingga dapat dicari keadaan lingkungan yang aman bagi proyek.
Bagi pemerintah
- Untuk mencegah agar potensi
sumberdaya alam yang dikelola tersebur tidak rusak (khusus untuk sumberdaya
alam yang dapat diperbaharui);
- Untuk mencegah rusaknya sumberdaya
alam lainnya yang berada di luar lokasi proyek baik yang dioleh olrh proyek
lain, diolah masyarakat atau yang belum diolah;
- Untuk menghindari perusakan
lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan
dan lain sebagainya, sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan dan
keselamatan masyarakat;
- Untuk menghindari terjadinya
pertentangan-pertentangan yang mungkin timbul khususnya dengan masyarakat dan
proyek-proyek lainnya;
- Untuk menjamin agar proyek yang
dibangun sesuai dengan rencana pembangunan daerah, nasional ataupun
internasional serta tidak mengganggu proyek lain;
- Untuk menjamin agar proyek tersebut
mempunyai manfaat yang jelas bagi negara dan masyarakat;
- Analisis dampak lingkungan diperlukan
bagi pemerintah sebagai alat pengambil keputusan.
D. Tahapan Penyusunan AMDAL
Prosedur pelaksanaan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan
1. Tata laksana menurut PP 29 Tahun 1986
Menurut Hardjasoemantri (1988), garis
besar prosedur AMDAL sebagaimana tercantum pada PP No. 29/1986 Mengenai
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
adalah sebagai berikut ini.
a.
Pemrakarsa rencana kegiatan mengajukan Penyajian Informasi Lingkungan
(PIL) kepada instansi yang bertanggung
jawab. PIL tersebut dibuatkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri yang ditugaskan
mengelola lingkungan hidup. Dalam uraian dibawah ini, yang dimaksud degan menteri
KLH adalah “Menteri yang di tugasi
mengelola lingkungan hidup” instansi
yang bertanggung jawab adalah yang berwenang memberi keputusan tentnag
pelaksanaan rencana kegiatan, dengan pengertian bahwa kewenangan berada pad
menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang membidangi kegiatan
yang bersangkutan dan pada Gubernur Daerah Tingkat I untuk kegiatan yang berada
di bawah wewenangnya
b.
Apabila lokasi sebagaimana tercantum dalam PIL dinilai tidak
tepat, maka instansi yang bertanggung
jawab menolak lokasi tersebut dan memberikan petunjuk tentang
kemungkinan lokasi lain dengan kewajiban bagi pemrakarsa untuk membuat PIL yang
baru. Apabila suatu lokasi dapat menimbulkan perbenturan kepentingan antar
sektor maka instansi yang bertanggung jawab mengadakan konsultasi dengan
menteri KLH dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang
bersangkutan.
c.
Apabila hasil penelitian PIL menentukan bahwa perlu dibuatkan ANDAL, berhubung dengan adanya dampak penting
rencana kegiatan terhadap lingkungan, baik lingkungan geobiofisik maupun sosial
budaya, maka pemrakarsa bersama instansi yang bertanggung jawab membuat
Kerangka Acuan (KA) bagi penyusunan ANDAL.
d.
Apibila ANDAL tidak perlu dibuat untuk suatu rencana kegiatan, berhubung
tidak ada dampak penting, maka pemrakarsa diwajibkan untuk membuat Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) bagi
kegiatan tersebut. Huruf K dalam RKL adalah “Kelola” dan huruf P dalam RPL dari
“Pantau”.
e.
Apabila dari semula sudah diketahui bahwa akan ada dampak penting, maka
tidak perlu dibuat PIL lebih dahulu akan tetapi dapat langsung menyusun KA bagi
pembuat ANDAL.
f.
ANDAL merupakan komponen studi kelayakan rencana kegiatan sehingga
dengan demikian terdapat tiga studi kelayakan dalam perencanaan pembangunan,
yaitu: teknis, ekonomis dan lingkungan (TEL). biaya rencana kegiatan
sebagaimana tercantum dalam studi kelayakan rencana kegiatan tersebut meliputi
pula biaya penanggulangan dampak negatif dan pengembangan dampak positifnya.
g.
Pedoman umum penyusunan ANDAL ditetapkan oleh Menteri KLH. Pedoman
teknis penyusunan ANDAL ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga
Pemerintah Nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan berdasarkan
pedoman umum penyusunan ANDAL yang dibuat oleh Menteri KLH.
h.
Apabila ANDAL menyimpulkan bahwa dampak negatif yang tidak dapat
ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi lebih besar dibanding dengan
dampak positifnya, maka instansi yang bertanggung jawab memutuskan menolak
rencana kegiatan yang bersangkutan. Terhadap penolakan ini, pemrakarsa dapat
mengajukan keberatan kepada pejabat yang lebih tinggi dari instansi yang
bertanggung jawab selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari. Sejak diterimanya
keputusan penolakan. Pejabat yang lebih tinggi tersebut memberi keputusan atas
keberatan tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
pernyataan keberatan, setelah mendapat pertimbangan dari menteri KLH. Keputusan
tersebut merupakan keputusan terakhir.
i.
Apabila ANDAL disetujui, maka pemrakarsa menyusun RKL dan RPL dengan
menggunakan pedoman penyusunan RKL dan RPL yang dibuat oleh Menteri KLH atau
Departemen yang bertanggung jawab.
j.
Keputusan persetujuan ANDAL dinyatakan kadaluwarsa apabila rencana
kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
ditetapkannya keputusan tersebut. Pemrakarsa wajib mengajukan kembali
permohonan persetujuan atas ANDAL. Terhadap permohonan ini instansi yang
bertanggung jawab memutuskan dapat digunakan kembali ANDAL, RKL dan RPL yang
telah dibuat atau wajib diperbaharuinya dokumen-dokumen tersebut.
k.
Keputusan persetujuan ANDAL dinyatakan gugur, apabila terjadi perubahan
lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena kegiatan
lain, sebelum rencana kegiatan dilaksanakan. Pemrakarsa perlu membuat ANDAL
baru berdasarkan rona lingkungan baru.
C.
Alasan suatu rencana kegiatan wajib AMDAL
Setiap rencana kegiatan yang mempunyai
dampak besar dan penting, wajib dibuat AMDAL Hal ini mengacu pada pasal 3 ayat
1 PP 27 tahun 1999 yaitu ;
1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang
alam
2. Eksploitasi SDA baik yang dapat
diperbaharui/tidak dapat diperbaharui
3. Proses dan kegiatan yang secara
potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan, pemerosotan dalam
pemanfaatan SDA, cagar budaya
4. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan,
hewan, jasad renik.
5. Pembuatan dan penggunaan bahan
hayati dan non hayati
6. Penerapan teknologi yang
diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan
7. Kegiatan yang mempunyai tinggi dan
mempengaruhi pertahanan negara
Jadi, apabila rencana kegiatan
mempunyai peran seperti yang telah disebutkan di atas wajib AMDAL.
Meskipun AMDAL secara resmi
diperkenalkan ke Indonesia pada tahun 1982, sebagian besar praktisi mengetahui
asal muasal sebenarnya untuk beranjak dari Peraturan No. 29/19869 yang
menciptakan berbagai elemen penting dari proses AMDAL10. Sepanjang awal era
1990 didirikan suatu badan perlindungan lingkungan pusat (BAPEDAL) terlepas
dari Kementerian Negara Lingkungan, dengan mandat meningkatkan pelaksanaan
AMDAL dan kendali atas polusi,
didukung oleh tiga kantor daerah. Kajian dan persetujuan atas berbagai dokumen
AMDAL pada saat ini ditangani oleh Komisi Pusat atau Komisi Daerah, sesuai
dengan skala proyek dan sumber pendanaan. Lebih dari 4000 AMDAL dikaji sampai
dengan 1992 dimana menjadi lebih jelas bahwa berbagai elemen dari proses
tersebut terlalu kompleks dan terlalu banyak didasarkan pada AMDAL ‘gaya
barat’. Legislasi AMDAL yang baru yang diberlakukan pada tahun 199311 yang
memiliki efek pembenahan atas prosedur penapisan, mempersingkat jangka waktu
pengkajian, dan memperkenalkan status format EMP yang distandardisasi (UKL/UPL)
untuk proyekdengan dampak yang lebih terbatas. Lebih dari 6000 AMDAL nasional
dan propinsi diproses berdasarkan peraturan ini termasuk sejumlah kecil AMDAL
daerah di bawah suatu komisi pusat yang didirikan di dalam BAPEDAL.
Dengan diundangkannya Undang-undang
Pengelolaan Lingkungan yang baru (No. 23/1997) berbagai reformasi lanjutan atas
regulasi AMDAL menjadi perlu. Peraturan 27/199912 diperkenalkan dengan
simplifikasi lebih lanjut. Komisi sektoral dibubarkan dan dikonsolidasikan ke
dalam suatu komisi pusat tunggal, sementara komisi propinsi diperkuat.
Ketentuan yang lebih spesifik dan lengkap atas keterlibatan publik juga
diperkenalkan, sebagaimana halnya juga dengan suatu rangkaian arahan teknis
pendukung. Namun demikian PP 27/1999 ternyata tidak tepat waktu, gagal untuk
secara memadai merefleksikan berbagai perubahan politis yang pada saat itu
lebih luas yang akhirnya mengarah kepada desentralisasi politik dan
administratif. AnalisisMengenai Dampak Lingkungan, yang sering di singkat
dengan AMDAL, lahir dengan di undangkannya undang-undang tentang lingkungan
hidup di Amerika Serikat, National Environmental Policy Act (NEPA), pada tahun
1969. NEPA 1969 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Pasal 102 (2) (C)
dalam undang-undang ini menyatakan, semua usulan legislasi dan aktifitas
pemerintah federal yang besar di perkirakan akan mempunyai dampak penting
terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment
(Analisis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut.
NEPA 1969 merupakan suatu reaksi
terhadap kerusakan lingkungan oleh aktifitas manusia yang makin meningkat,
antara lain tercemarnya lingkungan oleh pestisida serta limbah industri dan
transpor, rusaknya habitat tumbuhan dan hewan langka, serta menurunnya nilai
estetika alam. Misalnya, sejak permulaan tahun 1950-an Los Angeles di negara
bagian Kalifornia, Amerika Serikat, telah terganggu oleh asap-kabut atau asbut
(smog = smoke + fog), yang menyelubungi
kota, mengganggu kesehatan dan merusak tanaman. Asbut berasal dari gas limbah
kendaraan dan pabrik yang mengalami fotooksidasi dan terdiri atas ozon,
peroksiasetil nitrat (PAN), nitrogenoksida, dan zat lain lagi.
AMDAL (Analisa Mengenai Dampak
Lingkungan) adalah instrumen yang sifatnya formal dan wajib (control and
command) yang merupakan kajian bagi pembangunan proyek-proyek kegiatan-kegiatan
pasal 17a yang kemungkinan akan menimbulkan dampak besar dari penting terhadap
lingkungan hidup.
Dalam PP No.27 Tahun 1999 dinyatakan
bahwa dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat
mendasar yang di akibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan. Selanjutnya pada
pasal 5 PP tersebut dinyatakan bahwa kriteria dari dampak besar dan periting
dari suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan antara lain:
a)
Jumlah manusia
yang akan terkena dampak
b)
Luas wilayah
persebaran dampak
c)
Intensitas dan
lamanya dampak berlangsung
d)
Banyaknya
komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak
e)
Sifat kumulatif
dampak
f)
Berbalik
(reversible) atau tidak berbaliknya (ireversible)
Dasar hukum dan prosedur pelaksanaan
AMDAL diatur dalam PP No.27 tahun 1999 beserta beberapa KEPMEN yang terkait dan
dikeluarkan oleh Kementrian Negara Lingkungan Hidup. AMDAL dibuat sebelum
kegiatan berjalan atau operasi proyek dilakukan. Karena itu AMDAL merupakan
salah satu persyaratan keluarnya perizinan.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan