Kamis, 27 November 2014

PLTN





Batan: PLTN Adalah Keniscayaan

PLTN
Populasi penduduk Indonesia pada 2027 diperkirakan mencapai 270 juta. Maka itu 10 tahun mendatang diperkirakan terjadi krisis energi listrik. Untuk itu, Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) diyakini menjadi solusi tepat mengatasi krisis tersebut.

"UGM saja menargetkan 2020 paling lambat PLTN harus sudah masuk Indonesia. Mereka sudah mengajukan kepada presiden. Sebenernya krisis energi sudah di depan mata, maka itu nuklir (PLTN) sebuah keniscayaan 19 tahun ke depan," ujar Deputi Kepala Bidang Teknologi Energi Nuklir Taswanda Taryo, Bogor, Sabtu (13/9/2014).

Menurut Taswanda, Nuklir dan batu bara secara ekonomis memang beda tipis, tapi nuklir lebih kompetitif dan lebih ramah lingkungan. Karena energi angin maupun dan solar sell atau tenaga surya juga tidak efektif.

"Angin di sini jelas tidak ada, paling di NTB, itu pun hanya beberapa wilayah. Tidak seperti di Belanda. Solar sell kalau di Pulau Jawa tidak akan cukup lokasinya. Butuh tempat yang luas," ujar dia.

Selain itu, lanjut Taswanda, energi nuklir kini juga sudah masuk energi sekuriti. Beberapa negara seperti Korea Selatan dengan kepemilikan reaktor nuklir, lebih disegani negara lain. "Iran kan punya nuklir, negara takut semua kan? Amerika juga. Tapi kita beda, kita terbuka."

"Kita punya nuklir, Malaysia mau macem-macem pasti takut. Meski pun nakut-nakuti orang tidak baik. Tapi Malaysia bilang akan buat nuklir di perbatasan Kalimantan dan Malaka, politik apa begini?" lanjut dia.

Begitu juga dengan Uni Emirat Arab, kata Taswanda, hanya memiliki modal uang mereka berani membangun nuklir. "Mereka benar-benar berani hanya modal uang saja."

"Korea Selatan dulu belajar sama kita, sekarang mereka sudah memiliki banyak reaktor. Vietnam belajar dengan kita, 2020 dia menargetkan 2 x 1000 MWe, 2030 10 x 1000 MWe," sambung Taswanda.

Politisasi

Menurut Taswanda, jika Indonesia harus memberi subsidi mencapai Rp 150 triliun per tahun, alangkah baiknya jika dialihkan untuk membangun PLTN. "Rp 30 triliun saja untuk PLTN 1.000 MW. Itu sudah menghasilkan banyak listrik."

"Jadi menurut saya, ini hanya masalah politik saja. Sebab masalahnya di mana? Soal kemanan radiasi sudah jelas-jelas aman, dari segi manfaat lebih banyak dan green, lebih kompetitif. Jadi apa lagi?" ujar dia heran.

Insiden meledaknya PLTN milik Jepang di Fukushima, kata Taswanda, tidak berpengaruh di banyak negara. Justru pembangunan PLTN di sejumlah negara malah bertambah.

"Sejak 2011 hingga 2013 terus mengalami kenaikkan pembangunan PLTN di sejumlah negara. Pada 2011 berjumlah 65 PLTN, 2012 berjumlah 67 PLTN, 2013 berjumlah 69 PLTN," papar dia.

"Jadi memang nuklir lebih banyak dipolitisir. Kita (Batan) kan hanya kopral, semua tergantung pimpinan. Masalahnya orang di atas masih pahamnya PLN," sambung Taswanda.

Memang, Taswanda mengakui, di beberapa negara pembangunan PLTN pertama menjadi kontroversi. Maka itu ia berharap pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) nanti dapat membangun PLTN.

"Makanya kalau pemerintah tidak bersedia, kami punya terobosan dengan membangun PLTN mini. Tapi mudah-mudahan Pak Jokowi-JK setuju," tandas Taswanda.

Sementara Kepala Batan Djarot Sulistyo Wisnubroto menegaskan, meski batu bara masih cukup sebagai sumber energi di Indonesia, namun bukan berarti energi nuklir tidak bisa dimanfaatkan.
"Maka itu tugas kami meyakinkan pemimpin masa depan, agar tidak bergantung pada salah satu sumber energi saja. Ini barbahaya. Misal internasional gas buang minta dikurangi sekian persen. Kedua, ubah paradigma, revolusi mental kata Pak Jokowi," pungkas Djarot.
SUMBER

http://news.liputan6.com/read/2105010/batan-pltn-adalah-keniscayaan

sejarah kode morse


PENEMU KODE MORSE





Kode Morse adalah sistem representasi huruf, angka, dan tanda baca dengan menggunakan sinyal kode. Kode Morse diciptakan oleh Samuel F.B. Morse dan Alfred Vail pada tahun 1835. Kode Morse juga digunakan dan dipelajari di dunia kepramukaan atau kepanduan. Dalam dunia kepramukaan kode Morse disampaikan menggunakan senter atau peluit pramuka. Kode Morse disampaikan dengan cara menuip peluit dengan durasi pendek untuk mewakili titik dan meniup peluit dengan durasi panjang untuk mewakili garis.

Sejarah Penemuan Kode Morse Sebelum telepon, komputer dan telegraf ditemukan, manusia membutuhkan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun dalam menyampaikan pesan sampai di tujuan. Samuel Morse, terkenal sebagai penemu pesawat telegraf dan sandi Morse yang terkenal, sandi yang terdiri dari titik dan garis. Dia juga merupakan seorang seniman yang ulung dan seorang politikus.

Samuel Finley Breese Morse, itulah nama lengkap Morse. Ia dilahirkan pada tanggal 27 April 1791 di Charlestown, luar kota dari Boston, Massachusetts. Sejak berumur empat tahun, Morse sangat tertarik pada menggambar. Saat belajar di Yale College pun, Morse bukanlah siswa yang berbeda dengan yang lain, dan ketertarikannya timbul saat mengikuti kuliah tentang perkembangan terbaru tentang kelistrikan, akan tetapi dia merasa lebih nyaman bila menggambar potret-potret miniatur. Saat Samuel Morse berada di Royal Academy di London, gurunya selalu mensupport untuk mengikuti sebuah kontes seni lukis. Dia berhasil memenangkan medali emas. Akhirnya, Morse berhasil menemukan apa yang terbaik untuk dirinya.

Dia mulai menggambar foto-foto orang-orang di Eropa. Pada tahun 1818, dia menikah, dan kemudian memiliki dua orang putra dan seorang putri. Pada tahun 1825, istrinya meninggal karena masalah jantung. Morse bahkan tidak mengetahui apa yang terjadi pada istrinya, dan kapan dia meninggal.

Pada bulan Oktober 1832, Morse dan keluarganya berlayar pulang dengan kapal bernama Sully. Morse mendengar percakapan tentang elektromagnet yang baru ditemukan, dan kemudian mucul dalam benaknya konsep tentang telegaf elektrik. Pada tahun 1835, dia berhasil menciptakan model telegraf pertamanya, yang dioperasikan di gedung Universitas New York.

Pada tahun 1837, Morse mendapatkan dua orang partner yang membantunya mengembangkan telegrafnya. Mereka adalah Leonard Gale dan Alfred Vail, mereka membantu Morse dalam pembuatan model telegraf yang lebih baik. Dengan pertolongan teman-teman barunya, Morse mengajukan paten untuk telegraf barunya pada tahun 1837, yang dijelaskannya termasuk sebuah sandi yang terdiri dari titik dan garis untuk mewakili angka-angka dan sebuah kamus untuk mengubah angka-angka tersebut menjadi kata-kata.

Pada tahun 1838, dalam sebuah eksebisi tentang telegrafnya di New York, Morse mentransmisikan sepuluh kata per menit. Dia menggunakan kamus angka-kata miliknya, dan menggunakan sandi titik-garis untuk menulis surat secara langsung. Walaupun kelak akan berubah secara detail, sandi Morse menjadi standar yang digunakan di seluruh dunia.

Pada tahun 1846, perusahaan-perusahaan swasta menggunakan paten Morse, telah membangun jaringan telegraf dari Washington, mencapai Boston dan Buffalo, dan bahkan dikembangkan lebih jauh.


SUMBER

 http://spicaku.blogspot.com/2013/03/sejarah-penemu-kode-morse.html#ixzz3JaVbeLyO

ORANG YANG BERJASA DALAM PENEMUAN SERAT FIBER OPTIK






ORANG YANG BERJASA DALAM PENEMUAN SERAT FIBER OPTIK
Di balik kecanggihan dan kehandalan kabel Fiber Optic ada cerita tentang usaha dan kerja keras dari para perintis dan penemu teknologi ini. Tahun 1880 Alexander Graham Bell mempatenkan sebuah sistem telpon optik yang disebut dengan Photophone. Penemuan ini dianggap kurang praktis karena kualitas sinyal yang dikirim melalui cahaya tidak sebagus pada temuan Graham Bell sebelumnya berupa telepon biasa yang sinyalnya terkirim melalui sebuah kawat penghantar.
Photophone kemudian dianggap sebagai temuan yang gagal. Pada tahun 1840an fisikawan Swiss, Daniel Collodon dan fisikawan Perancis, Jacques Babinet menunjukkan bahwa cahaya dapat mengikuti aliran air yang membentuk air mancur. Kemudian fenomena ini dipopulerkan oleh fisikawan asal Inggris John Tyndall pada 1854. Seiring pergantian abad ditemukan juga bahwa batang kuarsa yang bengkok bisa membawa cahaya.


Selanjutnya orang pertama yang dianggap berhasil menampilkan gambar melalui sekumpulan serat optic adalah Heinrich Lamm. Lamm adalah seorang mahasiwa kedokteran di Munich, Jerman. Tujuan dari eksperimennya adalah agar bisa melihat bagaian dalam tubuh yang tidak bisa dilihat secara langsung. Tahun 1930 ia menyatakan telah berhasil menampilkan gambar pada kertas dengan menggunakan cahaya dari sebuah kawat pijar yang melewati sekumpulan serat optic pendek. Namun gambar hasil dari percobaan tersebut tidak begitu bagus. Sayang Lamm harus pindah ke Amerika karena ia seorang Jahudi.

Pada tahun 1951, seorang berkebangsaan Denmark mencoba mempatenkan hasil temuannya dalam bidang fiber optic namun lembaga paten Denmark menolaknya karena dianggap menjiplak hasil karya John Logie Baird dari Inggris dan Clarence W. Hansell dari Amerika Serikat yang berjasa untuk penemuan televisi dan mesin facsimilie. Sejak saat itu tidak terdengar lagi usaha-usaha pengembangan system fiber optic.

Akhirnya di tahun 1954 Abraham van Heel dari Technical University of Delft, Belanda dan Harold H. Hopkins dan Narinder Kapany dari Imperial College  London, secara terpisah mengumumkan kesuksesan mereka pada teknik pencitraan melalui kumpulan serat optik pada journal Nature di Inggris.
Hasil ini dari percobaan Van Heel semakin baik setelah melalui hasil diskusinya denga seorang Fisikawan di bidang optik dari Amerika bernama Brien O’Brien. Van Heel kemudian menutup serat optiknya dengan bahan yang memiliki indeks bias cahaya yang lebih rendah yang bisa mengurangi dampak refleksi pada permukaan sehingga mengurangi kontaminasi dan juga efek Crosstalk antar serat.


Selanjutnya seorang dokter bernama Basil Hirschowitz dan asistennya bernama Lawrence Curtis serta seorang fisikawan C. Wilbur Peter yang sedang mengerjakan sebuah proyek untuk pemeriksaan bagian dalam perut berhasil mengembangkan sebuah serat optic yang terselubung. Pada tahun yang sama Will Hicks yang nantinya bekerja di American Optical Co, membuat serat berselubung kaca tetapi Hicks kalah dalam mendapatkan hak paten atas temuanya karena temuan tersebut dianggap memiliki atenuasi atau pelemahan sinyal yang besar (1 dB per meter) sehingga tidak efisien untuk dipakai pada system komunikasi.


Selanjutnya seorang peneliti muda Charles K. Kao yang bekerja Standard Telecommunications Laboratories (STL) meneliti cara mengurangi atenuasi serat optic yang sudah ada saat itu. Dalam penelitiannya Dr Charles K. Kao berhasil menemukan bahwa kemampuan serat optic temuannya memiliki kemampuan untuk menyalurkan 200 saluran Tv atau 200 ribu saluran telepon. Perangkat yang digunakan dalam penelitiannya terdiri atas sebuah serat optic dilapisi oleh lapisan kaca yang mengelili intinya dengan indeks refraktif yang satu persen lebih kecil dari intinya. Total diameter jalur yang akan dilewati oleh gelombang cahaya tersebut adalah 300 sampai 400 micron. Gelombang cahaya disebarkan sepanjang permukaan antara dua kaca.
Dr. Kao menyatakan bahwa ia memperkirakan bisa mengurangi atenuasi sebesar 20 dB/ Km.
Beliau kemudian mengajukan dana untuk penelitiannya itu.Sementara Dr.Kao melakukan penelitian tiga orang yang berkerja pada perusahaan Corning Glass Works, Robert Maurer, Donald Keck, Peter Schultz melakukan serangkaian uji coba untuk mendapatkan bahan yang memiliki indeks bias yang lebih rendah. Pada bulan September 1970 mereka mengumumkan bahwa mereka telah membuat serat singlemode dengan redaman di 633 nanometer (nm) helium neon baris di bawah 20 dB / km. Dan setelah dicoba di Laboratorium Penelitian Martlesham Heath dikonfirmasi bahan tersebut memiliki atenuasi yang rendah.Selanjutnya banyak perusahaan dan lembaga yang melalukan penelitian dan pengembangan secara terus menerus hingga sampai pada pencapaian saat ini.

SUMBER

http://warta10.blogspot.com/2010/06/orang-orang-yang-paling-berjasa-dalam.html




Sejarah penemu iPhone

Sejarah penemu iPhone Pertama Kali - Seiring dengan berkembang pesatnya dunia tekhnologi membuat orang-orang semakin gila gadget, bahkan sekarang ini anak balitapun mainannnya pasti hape , tidak masalah selama orangtua selalu memberi didikan pengetahuan yang baik untuk anak-anaknya. Berbicara soal tekhnologi, sekarang ini membludak banget yang namanya gadget, hape, ataupun tab. Oh iyha ngomong-ngmong berbicara soal gadget, ada nih gadget yang namanya juga melejit, banyak digandrungi oleh banyak orang yaitu iPhone, tetapi mayoritas harga gadget iPhone ini mahal, sehingga hanya dapat dinikmati oleh kaum menengah keatas. Sedari tadi sudah berbicara tentang iPhone, emm kalian pernah enggak sih memikirkan siapa sih yang bikin iPhone, pasti tajirnya enggak ketulungan hehe. Baik disini admin hanya akan menjelaskan tentang Sejarah Penemu iPhone Pertama Kali. Berikut infonya :)
Sejarah Penemu iPhone



Steven Paul Jobs lahir di San Francisco, California, Amerika Serikat, 24 Februari 1955 adalah pemimpin perusahaan Apple Computer bersama Steve Wozniak dan tokoh utama di industri komputer. Sebagai pendiri (dengan Steve Wozniak) Apple Computer di tahun 1976, ia mempopulerkan konsep komputer di rumah tangga dengan Apple II. Kemudian, ia merupakan salah satu orang yang pertama kali menyadari potensi untuk mengomersialkan antarmuka pengguna grafis (graphical user interface) dan mouse yang dikembangkan di Palo Alto Research Center perusahaan Xerox, dan kemudian teknologi ini diterapkannya ke dalam Apple Macintosh.

Jobs juga memimpin Pixar Animation Studios, sebuah perusahaan komputer animasi terkemuka di dunia layar lebar. telah menjadi multi-jutawan sebelum berumur 30 tahun. Dimulai dengan perusahaan NeXT untuk membuat sistem pendidikan dengan harga yang terjangkau, menemukan bahwa menjual software lebih baik dari pada menjual hardware.


Dilahirkan di San Fransisco oleh ibunya Joanne Simpson dan ayahnya Abdulfattah Jandali mahasiswa tamu dari Syria yang kemudian menjadi profesor ilmu politik. Sejak bayi beliau diadopsi Paul dan Clara Jobs dari Mountain View,Santa Clara County California. Orang tua angkat inilah yang memberikan nama Steven Jobs. Orang tua biologisnya kelak menikah dan memberinya adik perempuan bernama Mona Simpson yang kini terkenal sebagai novelis.
Beliau melewati masa SMP dan SMU di Curpetino, Califonia, seringkali setelah jam sekolah mengajar di Hewlett Packard Company di Palo Alto, California. Maka tak heran segera setelah itu ia dan Steve Wozniak segera menjadi pekerja paruh waktu di perusahaan ini. Di tahun 1972, Jobs lulus dari SMA Homestead di Cupertino, California dan diterima di Reed College di Portland, Oregon, tapi dikeluarkan/ drop out setelah satu semester. Tapi ia segera mendaftar ke Reed College, salah satu hal yang dipelajari di sini kaligrafi. "Jika saya tak pernah dikeluarkan dari tempat belajar hanya satu semester mungkin Mac saat ini tak akan memiliki multiple typefaces atau font-font yang proposional," katanya.
Di musim gugur tahun 1974, Jobs kembali ke California dan mulai menghadiri pertemuan "Homebrew Computer Club" dengan Steve Wozniak. Dia dan Wozniak bersama bekerja di Atari Inc., sebuah perusahaan pembuat permainan komputer yang terkenal, dengan jabatan sebagai perancang permainannya. Motivasinya saat itu adalah mengumpulkan uang untuk melakukan perjalanan spiritual ke India.
Jobs kemudian melakukan perjalanan pencerahan spritual ke India bersama temannya di Reed College, Daniel Kottke, yang kemudian hari menjadi pegawai Apple yang pertama. Kembali dari India dia menjadi Buddhist dengan rambut dicukur/gundul dan mengenakan pakaian tradisional India (biksu?). Selama masa ini ia mempraktekkan psychedelics (semacam meditasi, saat itu Jobs sering dianggap aneh, karena berjalan telanjang kaki di atas Salju- ini semacam meditasi kesadaran). Ini adalah dua atau tiga hal yang paling penting dalam hidup yang pernah ia lakukan dalam hidupnya.
Di tahun 1976, Jobs, usia 21, dan Wozniak, 26, mendirikan Apple Computer Co. di garasi milik keluarga Jobs. Komputer pribadi yang diperkenalkan Jobs and Wozniak diberi name Apple I. Komputer itu dijual dengan harga AS$666.66, sebagai referensi terhadap nomor telpon dari Wozniak's Dial-A-Joke machine, yang berakhir dengan -6666.
Di tahun 1977, Jobs dan Wozniak memperkenalkan Apple II, yang menjadi sukses besar di pasaran rumah tangga dan memberi Apple pengaruh besar di industri komputer pribadi yang masih muda. Di tahun 1980, Apple Computer mencatatkan namanya di bursa efek, dan dengan penawaran saham awal yang sukses, ketenaran Jobs bertambah. Tahun itu juga, Apple Computer melepas Apple III, walaupun kesuksesannya tidak sebaik sebelumnya.nemu iPhone.
Sumber
http://arekubl.blogspot.com/2014/05/sejarah-penemu-iphone-pertama-kali.html

Robot air ungkap misteri Es Antartika


Robot Bawah Air Ungkap Misteri Es Antartika 

Antartika adalah lingkungan yang tidak ramah dan sangat sulit disurvei. Namun, berkat robot bawah air, British Antarctic Survey, untuk pertama kalinya peneliti memperoleh peta tiga dimensi rinci beresolusi tinggi es laut tersebut, termasuk daerah-daerah yang sebelumnya terlalu sulit diakses. Secara khusus, robot bernama SeaBED itu mengukur ketebalan es laut Antartika, yang membantu para ilmuwan mempelajari perubahan-perubahannya dalam kaitan dengan perubahan iklim. Baca: Antartika Purba Pernah Sehangat Florida



Biasanya, ketebalan es laut diukur lewat berbagai cara, seperti observasi satelit dari ruang angkasa. Cara ini dapat menyesatkan karena adanya salju di atas es. Cara lain yakni pengeboran yang dikombinasikan dengan pengamatan visual dari kapal. Cara ini terbatas karena adanya daerah es tebal yang sulit diakses.
“Menaruh AUV (robot bawah air nirawak) untuk memetakan bagian bawah es laut menantang dari sudut pandang perangkat lunak, navigasi, dan komunikasi akustik, " kata ilmuwan rekayasa Hanumant Singh dari Woods Hole Oceanographic Institution (WHOI). Laboratorium ini merancang, membangun, dan mengoperasikan AUV itu, sebagaimana dikutip CNET, Senin, 24 November 2014. "Manuver dan stabilitas SeaBED membuatnya ideal untuk aplikasi ini, tempat kami melakukan pemetaan skala floe (100-1000 m) rinci.

SUMBER

http://www.tempo.co/read/news/2014/11/25/061624389/Robot-Bawah-Air-Ungkap-Misteri-Es-Antartika

Karbon Baru di Kerak Bumi

KARBON BARU DI KERAK BUMI
Studi baru yang dipimpin tim peneliti dari Johns Hopkins University mengungkap, rincian tentang karbon—khususnya yang tertanam di bawah permukaan bumi. Tim juga mengembangkan teori baru tentang proses terbentuknya berlian di mantel bumi. Temuan tersebut didapat dari pengamatan terhadap karbon yang ada dalam air di kedalaman 100 mil di bawah permukaan bumi. Karbon tersebut mencapai suhu 1.150 derajat celcius.

Dalam temuan yang diterbitkan di jurnal Nature Geoscience pekan ini, tim menemukan selain karbondioksida dan metana, terdapat beragam spesies karbon organik di zona subduksi bumi. Karbon tersebut dapat memicu pembentukan berlian. “Bahkan mungkin menjadi makanan bagi mikroba yang ada,” kata Dimitri Sversjenski, pemimpin penelitian, seperti dikutip dari Sciencedily, Jumat, 21 November 2014.

Sversjensky beranggapan, cairan di dalam bumi ini mungkin dapat mengungkap asal-usul kehidupan. Dia menyebut teori ini sebagai Deep Water Earth. Dengan teori dan metode ini, tim juga mengungkap susunan kimiawi dalam mantel bumi. Selain kandungan peridotit, karbondioksida, dan metana, tim juga menemukan kandungan berlian dan mineral eclogitic. “Juga ada karbon organik, seperti asam asetat”.

Menurut Sversjenky, konsentrasi kandungan tersebut menarik karena sebelumnya tak diketahui. Selama ini para ilmuwan percaya bahwa berlian dihasilkan hanya melalui kandungan karbondioksida ataupun metana.Penelitian ini merupakan bagian dari proyek Deep Carbon Observatory. Studi ini didanai oleh Alfred P. Sloan Foundation.

SUMBER

http://www.tempo.co/read/news/2014/11/23/095623762/Ditemukan-Karbon-Baru-di-Kerak-Bumi

AMDAL


AMDAL
Analisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Pembangunan dengan proyek yang dikaji dari aspek kelayakan lingkungan bisa disebut pembangunan berwawasan lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan pada hakekatnya dilaksanakan untuk mewujudkan pembangunan berlanjut (sustainable development). Instrumen untuk mencapai pembangunan berlanjut adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
            Menurut PP 29/1986, yang kemudian disempurnakan dengan PP 27/1999, yang semula hanya memiliki satu model AMDAL, berkembang dan mempunyai beberapa bentuk AMDAL dan mempunya pengertian:
1)   Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha/kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha/kegiatan. Kajian ini menghasilkan dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan, Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan. Sementara itu pengertian ANDAL adalah sebagai berikut.
2)   Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu kegiatan yang direncanakan.
Dalam PP 51/1993, dikenal ada beberapa model AMDAL yaitu AMDAL Proyek Individual (seperti PP 29/1986), AMDAL Kegiatan Terpadu, AMDAL Kawasan, dan AMDAL Regional. Pengertian ketiga AMDAL menurut PP 51/1993 tersebut adalah:
1)        Analisis mengenai dampak lingkungan kegiatan terpadu/multisektor adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab. Di dalam PP 27/1999 definisi di atas kata hasil studi diganti kajian dan dampak penting menjadi dampak besar dan penting.
2)        Analisis mengenai dampak lingkungan kawasan adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan ha,paran ekosistem dan menyangkut kwenangan satu instansi yang bertanggung jawab. Di dalam PP 27/1999 definisi di atas kata hasil studi diganti kajian dan dampak penting diganti dampak besar dan penting.
3)        Analisis mengenai dampak lingkungan regional adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan rencana umum tata ruang  daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.

Pada PP 27/1999 pengertian AMDAL adalah merupakan hasil studi mengenai dampak besar dan penting suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Hasil studi ini terdiri dari beberapa dokumen. Atas dasar beberapa dokumen ini kebijakan dipertimbangkan dan diambil.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
·         Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
·         Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
·         masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1.      Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
2.      Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3.      Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4.      Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
B.       Fungsi, peran dan manfaat AMDAL
·         Fungsi dan peran Amdal

Pada waktu yang lampau, kebutuhan manusia akan sumber alam belum begitu besar karena jumlah manusianya sendiri masih relatif sedikit, di samping itu intensitas kegiatannya juga tidak besar. Pada saat-saat itu perubahan-perubahan pada lingkungan oleh aktifitas manusia masih dalam kemampuan alam untuk memulihkan diri secara alami. Tetapi aktifitas manusia makin lama makin besar sehingga menimbulkan perubahan lingkungan yang besar pula. Pada saat inilah manusia perlu berfikir apakah perubahan yang terjadi pada lingkungan itu tidak akan merugikan manusia. Manusia perlu memperkirakan apa yang akan terjadi akibat adanya kegiatan oleh manusia itu sendiri.
AMDAL (Analisis Mengenai Danpak Lingkungan) merupakan alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktifitas pembangunan yang direncanakan. Undang-undang No. 4 Tahun 1982 Pasal 1 menyatakan : “Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pngambilan keputusan”.
AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting, karena ini memang yang dikehendaki baik oleh Peraturan Pemerintah maupun oleh Undang-undang, dengan tujuan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek pembangunan. Oleh karena itu pemilik proyek atau pemrakarsa akan melanggar perundangan bila tidak menyusun AMDAL, semua perizinan akan sulit didapat dan di samping itu pemilik proyek dapat dituntut dimuka pengadilan. Keharusan membuat AMDAL merupakan cara yang efektif untuk memaksa para pemilik proyek memperhatikan kualitas lingkungan, tidak hanya memikirkan keuntungan proyek sebesar mungkin tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang timbul. Dampak dari suatu kegiatan, baik dampak negatif maupun dampak positif harus sudah diperkirakan sebelum kegiatan itu dimulai. Dengan adanya AMDAL, pengambil keputusan akan lebih luas wawasannya di dalam melaksanakan tugasnya. Karena di dalam suatu rencana kegiatan, banyak sekali hal-hal yang akan dikerjakan, maka AMDAL harus dapat membatasi diri, hanya mempelajari hal-hal yang penting bagi proses pengambilan keputusan.
AMDAL ini sangat penting bagi negara berkembang khususnya Indonesia, karena Indonesia sedang giat melakasanakan pembangunan, dan untuk melaksanakan pembangunan maka lingkungan hidup banyak berubah, dengan adanya AMDAL maka perubahan tersebut dapat diperkirakan. Dampak kegiatan terhadap lingkungan hidup dapat berupa dampak positif maupun dampak negatif, hampir tidak mungkin bahwa dalam suatu kegiatan / pembangunan tidak ada dampak negatifnya. Dampak negatif yang kemungkinan  timbul harus sudah diketahui sebelumnya (dengan MDAL), di samping itu AMDAL juga membahas cara-cara untuk menanggulangi / mengurangi dampak negatif. Agar supaya jumlah masyarakat yang dapat ikut merasakan hasil pembangunan meningkat, maka dampak positif perlu dikembangkan di dalam AMDAL.
Nurkin, (2002) mengemukakan bahwa penerapan AMDAL di negara-negara berkembang ditujukan untuk :
1.      Untuk mengidentifikasi kerusakan lingkungan yang mungkin dapat terjadi akibat kegiatan pembangunan
2.      Mengidentifikasi kerugian dan keuntungan terhadap lingkungan alam dan ekonomi yang dapat dialami oleh masyarakat akibat kegiatan pembangunan
3.      Mengidentifikasi masalah lingkungan yang kritis yang memerlukan kajian lebih dalam dan pemantauannya.
4.      Mengkaji dan mencari pilihan alternatif yang baik dari berbagai pilihan pembangunan.
5.      Mewujudkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.
6.      Memabantu pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pembangunan dan pihak pengelola lingkungan untuk memahami tanggung jawab, dan keterkaitannya satu sama lain.
Manfaat AMDAL
Bagi masyarakat

-          Masyarakat dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya, sehingga dapat mempersiapkan diri di dalam penyesuaian kehidupannya apabila diperlukan;
-          Masyarakat dapat mengetahui perubahan lingkungan di masa sesudah proyek dibangun sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang dapat menguntungkan dirinya dan menghindarkan diri dari kerugian-kerugian yang dapat diderita akibat adanya proyek tersebut;
-          Masyarakat dapat ikut berpartisipasi di dalam pembangunan di daerahnya sejak dari awal, khususnya di dalam memberikan informasi-informasi ataupun ikut langsung di dalam membangun dan menjalankan proyek;
-          Masyarakat dapat memahami hal-ihwal mengenai proyek secara jelas sehingga kesalahfahaman dapat dihindarkai dan kerja sama yang menguntungkan dapat digalang;
-          Masyarakat dapat mengetahui hak den kewajibannya di dalam hubungannya dengan proyek tersebut khususnya hak dan kewajiban di dalam ikut dan mengelola lingkungan.

Bagi pemilik proyek

-          Proyek terhindar dari perlanggaran terhadap undang-undang atau peraturan yang berlaku;
-          Proyek terhindar dari tuduhan pelanggaran pencemaran atau perusakan lingkungan;
-          Pemilik proyek dapat melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang;
-          Pemilik proyek dapat mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah di masa yang akan datang;
-          Nalisis dampak lingkungan merupakan sumber informasi lingkungan di sekitar lokasi proyeknya secara kuantitatif, termasuk informasi sosial ekonomi dan sosial budaya;
-          Analisis dampak lingkungan merupakan bahan penguji secara komprehensif dari perencanaan proyeknya, sehingga dapat diketahui kelemahan-kelemahannya untuk segera dapat dilakukan penyempurnaannya;
-          Dengan adanya analisis dampak lingkungan, pemilik proyek dapat mengetahui keadaan lingkungan yang membahayakan (misalnya banjir, tanah longsor, gempa bumi dan lain-lain) sehingga dapat dicari keadaan lingkungan yang aman bagi proyek.
Bagi pemerintah

-          Untuk mencegah agar potensi sumberdaya alam yang dikelola tersebur tidak rusak (khusus untuk sumberdaya alam yang dapat diperbaharui);
-          Untuk mencegah rusaknya sumberdaya alam lainnya yang berada di luar lokasi proyek baik yang dioleh olrh proyek lain, diolah masyarakat atau yang belum diolah;
-          Untuk menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan dan lain sebagainya, sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat;
-          Untuk menghindari terjadinya pertentangan-pertentangan yang mungkin timbul khususnya dengan masyarakat dan proyek-proyek lainnya;
-          Untuk menjamin agar proyek yang dibangun sesuai dengan rencana pembangunan daerah, nasional ataupun internasional serta tidak mengganggu proyek lain;
-          Untuk menjamin agar proyek tersebut mempunyai manfaat yang jelas bagi negara dan masyarakat;
-          Analisis dampak lingkungan diperlukan bagi pemerintah sebagai alat pengambil keputusan.

D. Tahapan Penyusunan AMDAL
Prosedur pelaksanaan Analisis Mengenai  Dampak Lingkungan
1.        Tata laksana menurut PP 29 Tahun 1986
Menurut Hardjasoemantri (1988), garis besar prosedur AMDAL sebagaimana tercantum pada PP No. 29/1986 Mengenai Analisis  Mengenai Dampak Lingkungan adalah sebagai berikut ini.
a.    Pemrakarsa rencana kegiatan mengajukan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) kepada  instansi yang bertanggung jawab. PIL tersebut dibuatkan berdasarkan pedoman  yang ditetapkan oleh Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup. Dalam uraian dibawah ini, yang dimaksud degan menteri KLH adalah “Menteri  yang di tugasi mengelola lingkungan hidup”  instansi yang bertanggung jawab adalah yang berwenang memberi keputusan tentnag pelaksanaan rencana kegiatan, dengan pengertian bahwa kewenangan berada pad menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan dan pada Gubernur Daerah Tingkat I untuk kegiatan yang berada di bawah wewenangnya

b.    Apabila lokasi sebagaimana tercantum dalam PIL  dinilai tidak  tepat, maka instansi yang bertanggung  jawab menolak lokasi tersebut dan memberikan petunjuk tentang kemungkinan lokasi lain dengan kewajiban bagi pemrakarsa untuk membuat PIL yang baru. Apabila suatu lokasi dapat menimbulkan perbenturan kepentingan antar sektor maka instansi yang bertanggung jawab mengadakan konsultasi dengan menteri KLH dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang bersangkutan.

c.    Apabila hasil penelitian PIL menentukan bahwa perlu dibuatkan  ANDAL, berhubung dengan adanya dampak penting rencana kegiatan terhadap lingkungan, baik lingkungan geobiofisik maupun sosial budaya, maka pemrakarsa bersama instansi yang bertanggung jawab membuat Kerangka Acuan (KA) bagi penyusunan ANDAL.

d.   Apibila ANDAL tidak perlu dibuat untuk suatu rencana kegiatan, berhubung tidak ada dampak penting, maka pemrakarsa diwajibkan untuk membuat Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) bagi kegiatan tersebut. Huruf K dalam RKL adalah “Kelola” dan huruf P dalam RPL dari “Pantau”.

e.    Apabila dari semula sudah diketahui bahwa akan ada dampak penting, maka tidak perlu dibuat PIL lebih dahulu akan tetapi dapat langsung menyusun KA bagi pembuat ANDAL.

f.     ANDAL merupakan komponen studi kelayakan rencana kegiatan sehingga dengan demikian terdapat tiga studi kelayakan dalam perencanaan pembangunan, yaitu: teknis, ekonomis dan lingkungan (TEL). biaya rencana kegiatan sebagaimana tercantum dalam studi kelayakan rencana kegiatan tersebut meliputi pula biaya penanggulangan dampak negatif dan pengembangan dampak positifnya.

g.    Pedoman umum penyusunan ANDAL ditetapkan oleh Menteri KLH. Pedoman teknis penyusunan ANDAL ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan berdasarkan pedoman umum penyusunan ANDAL yang dibuat oleh Menteri KLH.

h.    Apabila ANDAL menyimpulkan bahwa dampak negatif yang tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi lebih besar dibanding dengan dampak positifnya, maka instansi yang bertanggung jawab memutuskan menolak rencana kegiatan yang bersangkutan. Terhadap penolakan ini, pemrakarsa dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang lebih tinggi dari instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari. Sejak diterimanya keputusan penolakan. Pejabat yang lebih tinggi tersebut memberi keputusan atas keberatan tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pernyataan keberatan, setelah mendapat pertimbangan dari menteri KLH. Keputusan tersebut merupakan keputusan terakhir.

i.      Apabila ANDAL disetujui, maka pemrakarsa menyusun RKL dan RPL dengan menggunakan pedoman penyusunan RKL dan RPL yang dibuat oleh Menteri KLH atau Departemen yang bertanggung jawab.

j.      Keputusan persetujuan ANDAL dinyatakan kadaluwarsa apabila rencana kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya keputusan tersebut. Pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas ANDAL. Terhadap permohonan ini instansi yang bertanggung jawab memutuskan dapat digunakan kembali ANDAL, RKL dan RPL yang telah dibuat atau wajib diperbaharuinya dokumen-dokumen tersebut.

k.    Keputusan persetujuan ANDAL dinyatakan gugur, apabila terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena kegiatan lain, sebelum rencana kegiatan dilaksanakan. Pemrakarsa perlu membuat ANDAL baru berdasarkan rona lingkungan baru.

C.      Alasan suatu rencana kegiatan wajib AMDAL
Setiap rencana kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting, wajib dibuat AMDAL Hal ini mengacu pada pasal 3 ayat 1 PP 27 tahun 1999 yaitu ;
1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
2. Eksploitasi SDA baik yang dapat diperbaharui/tidak dapat diperbaharui
3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan, pemerosotan dalam pemanfaatan SDA, cagar budaya
4. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, jasad renik.
5. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati
6. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi  lingkungan
7. Kegiatan yang mempunyai tinggi dan mempengaruhi pertahanan negara
Jadi, apabila rencana kegiatan mempunyai peran seperti yang telah disebutkan di atas wajib AMDAL.
Meskipun AMDAL secara resmi diperkenalkan ke Indonesia pada tahun 1982, sebagian besar praktisi mengetahui asal muasal sebenarnya untuk beranjak dari Peraturan No. 29/19869 yang menciptakan berbagai elemen penting dari proses AMDAL10. Sepanjang awal era 1990 didirikan suatu badan perlindungan lingkungan pusat (BAPEDAL) terlepas dari Kementerian Negara Lingkungan, dengan mandat meningkatkan pelaksanaan
AMDAL dan kendali atas polusi, didukung oleh tiga kantor daerah. Kajian dan persetujuan atas berbagai dokumen AMDAL pada saat ini ditangani oleh Komisi Pusat atau Komisi Daerah, sesuai dengan skala proyek dan sumber pendanaan. Lebih dari 4000 AMDAL dikaji sampai dengan 1992 dimana menjadi lebih jelas bahwa berbagai elemen dari proses tersebut terlalu kompleks dan terlalu banyak didasarkan pada AMDAL ‘gaya barat’. Legislasi AMDAL yang baru yang diberlakukan pada tahun 199311 yang memiliki efek pembenahan atas prosedur penapisan, mempersingkat jangka waktu pengkajian, dan memperkenalkan status format EMP yang distandardisasi (UKL/UPL) untuk proyekdengan dampak yang lebih terbatas. Lebih dari 6000 AMDAL nasional dan propinsi diproses berdasarkan peraturan ini termasuk sejumlah kecil AMDAL daerah di bawah suatu komisi pusat yang didirikan di dalam BAPEDAL.   
Dengan diundangkannya Undang-undang Pengelolaan Lingkungan yang baru (No. 23/1997) berbagai reformasi lanjutan atas regulasi AMDAL menjadi perlu. Peraturan 27/199912 diperkenalkan dengan simplifikasi lebih lanjut. Komisi sektoral dibubarkan dan dikonsolidasikan ke dalam suatu komisi pusat tunggal, sementara komisi propinsi diperkuat. Ketentuan yang lebih spesifik dan lengkap atas keterlibatan publik juga diperkenalkan, sebagaimana halnya juga dengan suatu rangkaian arahan teknis pendukung. Namun demikian PP 27/1999 ternyata tidak tepat waktu, gagal untuk secara memadai merefleksikan berbagai perubahan politis yang pada saat itu lebih luas yang akhirnya mengarah kepada desentralisasi politik dan administratif. AnalisisMengenai Dampak Lingkungan, yang sering di singkat dengan AMDAL, lahir dengan di undangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, National Environmental Policy Act (NEPA), pada tahun 1969. NEPA 1969 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Pasal 102 (2) (C) dalam undang-undang ini menyatakan, semua usulan legislasi dan aktifitas pemerintah federal yang besar di perkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analisis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut.
NEPA 1969 merupakan suatu reaksi terhadap kerusakan lingkungan oleh aktifitas manusia yang makin meningkat, antara lain tercemarnya lingkungan oleh pestisida serta limbah industri dan transpor, rusaknya habitat tumbuhan dan hewan langka, serta menurunnya nilai estetika alam. Misalnya, sejak permulaan tahun 1950-an Los Angeles di negara bagian Kalifornia, Amerika Serikat, telah terganggu oleh asap-kabut atau asbut (smog = smoke +  fog), yang menyelubungi kota, mengganggu kesehatan dan merusak tanaman. Asbut berasal dari gas limbah kendaraan dan pabrik yang mengalami fotooksidasi dan terdiri atas ozon, peroksiasetil nitrat (PAN), nitrogenoksida, dan zat lain lagi.
AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) adalah instrumen yang sifatnya formal dan wajib (control and command) yang merupakan kajian bagi pembangunan proyek-proyek kegiatan-kegiatan pasal 17a yang kemungkinan akan menimbulkan dampak besar dari penting terhadap lingkungan hidup.
Dalam PP No.27 Tahun 1999 dinyatakan bahwa dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang di akibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan. Selanjutnya pada pasal 5 PP tersebut dinyatakan bahwa kriteria dari dampak besar dan periting dari suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan antara lain:
a)      Jumlah manusia yang akan terkena dampak
b)      Luas wilayah persebaran dampak
c)      Intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d)      Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak
e)      Sifat kumulatif dampak
f)       Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (ireversible)
Dasar hukum dan prosedur pelaksanaan AMDAL diatur dalam PP No.27 tahun 1999 beserta beberapa KEPMEN yang terkait dan dikeluarkan oleh Kementrian Negara Lingkungan Hidup. AMDAL dibuat sebelum kegiatan berjalan atau operasi proyek dilakukan. Karena itu AMDAL merupakan salah satu persyaratan keluarnya perizinan.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan