KEBIJAKAN PERDAGANGAN UNTUK MEMBANGUN
KEMANDIRIAN NEGARA DI BIDANG EKONOMI
Globalisasi
adalah untegrasi Negara dengan masyarakat didunia yang dimungkinkan degan
menurunkan biaya transportasi dan komunikasi, serta hilangnya hambatan bagi
arus barang dan jasa, modal, pengetahuan dan orang antar Negara. Terjadi
hubungan saling ketergantungan dan integrasi ekonomi nasional ke dalam ekonomi
global. Proses itu terjadi secara bersamaan dengan bekerjanya mekanisme pasar
yang dijiwai persaingan. Tindakan persaingan antara pelaku usaha tidak jarang
mendorong dilakukannya persaingan curang, baik dalam bentuk harga maupun bukan
harga ( price or nor price comeitition
). Dalam bentuk harga misalnya terjadi diskriminasi harga ( price discrimination ) yang dikenal
dengan istilah dumping.
- DUMPING
Dumping adalah kebijakan pemerintah untuk menjual barang di luar negeri
dengan harga yang lebih rendah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya
produksi. Kebijakan dumping dapat
meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama
menguntungkan konsumen mereka. Hal ini terjadi karena membanjirnya
produk-produk impor dengan harga penjualan jauh lebih murah dari harga barang
dalam negeri, sehingga akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing yang
pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, dan selanjutnya
akan muncul dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja, terjadinya
pengangguran serta bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
Oleh karena itu dalam perdagangan
internasional praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena
bagi negara pengimpor kegiatan tersebut dapat menimbulkan kerugian terhadap
industri dalam negeri.
Karena dampak negatif bagi negara pengimpor dari praktek dumping yang
dilakukan negara pengekspor terhadap jenis barang yang sama, maka dibutuhkan
aturan dan pembatas serta pengendali tehadap praktek dumping yaitu
anti-dumping.
- ANTI DUMPING
Dalam perdagangan internasional, persoalan anti-dumping ini merupakan
persoalan yang mendapat perhatian sangat besar oleh berbagai negara karena
berkaitan dengan usaha untuk mewujudkan fair free trade. Mengenai hal ini, WTO
sebagai badan yang mengatur perdagangan dunia telah mengaturnya melalui
persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping
Agreement atau Agreement on the
Implementation of Article IV of GATT 1994).
Pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping (dengan
tarif impor yang lebih tinggi), atau sering disebut counterveiling duties. Hal
ini dilakukan untuk menetralisir dampak subsidi ekspor yang diberikan oleh
negara lain.
Countervailing Duties (CVD’s)
adalah aksi penerapan pungutan tambahan terhadap produk impor dari suatu
negara, sebagai dampak dari Beggar Thy
Neighbour Policy. Pungutan itu berfungsi untuk menetralisir perdagangan
agar kembali menjadi fair tanpa dumping, tanpa subsidi dan tanpa lainnya. CVD’s
diatur dan dilegalka oleh WTO melalui GATT Article VI dan GATT Agreement on Subsidies and Countervailing Duties.
Besarnya CVD’s ditentukan oleh negara yang bersangkutan, namun sebelum
dilaksanakan, negara tersebut harus melakukan penelitian dan memastikan bahwa
negara lawan benar-benar bersalah. Penelitian bisa dilakukan secara mandiri,
bisa pula melalui bantuan WTO. Kita tidak diijinkan untuk menerapkan Countervailing Duties tanpa melakukan
penelitian terlebih dahulu karena hal tersebut dapat menjadi bumerang yang akan
membuat negara kita justru dikenai hukuman berupa sanksi dari WTO dan negara
lawan.
SUMBER
- https://masniam.wordpress.com/2010/10/03/countervailing-duties/.
- https://yumeikochi.wordpress.com/2011/05/16/kebijakan-perdagangan-internasional/.
- https://arofaheducation.wordpress.com/tugas-kuliah/analisis-kebijakan-dumping/.
- http://www.investopedia.com/terms/c/countervailingduties.asp.
- http://www.ekonomi-holic.com/2012/05/kebijakan-perdagangan-internasional.html.
- http://www.teguhhadisantoso.com/mengenal-dumping-jenis-tujuan-dan-klasifikasi/.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar