Rabu, 06 Januari 2016

ISTILAH BAGAIMANA JIKA SUATU NEGARA MEMBERLAKUKAN HARGA PRODUK UNTUK BARANG IMPORT LEBIH MAHAL DARI PADA HARGA PRODUK DALAM NEGERI

KEBIJAKAN PERDAGANGAN UNTUK MEMBANGUN KEMANDIRIAN NEGARA DI BIDANG EKONOMI
Globalisasi adalah untegrasi Negara dengan masyarakat didunia yang dimungkinkan degan menurunkan biaya transportasi dan komunikasi, serta hilangnya hambatan bagi arus barang dan jasa, modal, pengetahuan dan orang antar Negara. Terjadi hubungan saling ketergantungan dan integrasi ekonomi nasional ke dalam ekonomi global. Proses itu terjadi secara bersamaan dengan bekerjanya mekanisme pasar yang dijiwai persaingan. Tindakan persaingan antara pelaku usaha tidak jarang mendorong dilakukannya persaingan curang, baik dalam bentuk harga maupun bukan harga ( price or nor price comeitition ). Dalam bentuk harga misalnya terjadi diskriminasi harga ( price discrimination ) yang dikenal dengan istilah dumping.
  • DUMPING
Dumping adalah kebijakan pemerintah untuk menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi.  Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka. Hal ini terjadi karena membanjirnya produk-produk impor dengan harga penjualan jauh lebih murah dari harga barang dalam negeri, sehingga akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing yang pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, dan selanjutnya akan muncul dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja, terjadinya pengangguran serta bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
 Oleh karena itu dalam perdagangan internasional praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor kegiatan tersebut dapat menimbulkan kerugian terhadap industri dalam negeri.
Karena dampak negatif bagi negara pengimpor dari praktek dumping yang dilakukan negara pengekspor terhadap jenis barang yang sama, maka dibutuhkan aturan dan pembatas serta pengendali tehadap praktek dumping yaitu anti-dumping.
  • ANTI DUMPING
Dalam perdagangan internasional, persoalan anti-dumping ini merupakan persoalan yang mendapat perhatian sangat besar oleh berbagai negara karena berkaitan dengan usaha untuk mewujudkan fair free trade. Mengenai hal ini, WTO sebagai badan yang mengatur perdagangan dunia telah mengaturnya melalui persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of Article IV of GATT 1994).
Pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi), atau sering disebut counterveiling duties.  Hal ini dilakukan untuk menetralisir dampak subsidi ekspor yang diberikan oleh negara lain.
Countervailing Duties (CVD’s) adalah aksi penerapan pungutan tambahan terhadap produk impor dari suatu negara, sebagai dampak dari Beggar Thy Neighbour Policy. Pungutan itu berfungsi untuk menetralisir perdagangan agar kembali menjadi fair tanpa dumping, tanpa subsidi dan tanpa lainnya. CVD’s diatur dan dilegalka oleh WTO melalui GATT Article VI dan GATT Agreement on Subsidies and Countervailing Duties.
Besarnya CVD’s ditentukan oleh negara yang bersangkutan, namun sebelum dilaksanakan, negara tersebut harus melakukan penelitian dan memastikan bahwa negara lawan benar-benar bersalah. Penelitian bisa dilakukan secara mandiri, bisa pula melalui bantuan WTO. Kita tidak diijinkan untuk menerapkan Countervailing Duties tanpa melakukan penelitian terlebih dahulu karena hal tersebut dapat menjadi bumerang yang akan membuat negara kita justru dikenai hukuman berupa sanksi dari WTO dan negara lawan.
SUMBER
  1. https://masniam.wordpress.com/2010/10/03/countervailing-duties/.
  2. https://yumeikochi.wordpress.com/2011/05/16/kebijakan-perdagangan-internasional/.
  3. https://arofaheducation.wordpress.com/tugas-kuliah/analisis-kebijakan-dumping/.
  4. http://www.investopedia.com/terms/c/countervailingduties.asp.
  5. http://www.ekonomi-holic.com/2012/05/kebijakan-perdagangan-internasional.html.
  6. http://www.teguhhadisantoso.com/mengenal-dumping-jenis-tujuan-dan-klasifikasi/.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar