Rabu, 13 Januari 2016

MASYARAKAT EKONOMI ASEAN ( MEA )

MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)
A. MEA
            MEA adalah singkatan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN yang memiliki pola mengintegrasikan ekonomu ASEAN dengan cara membentuk sistem perdagangan bebas atau free trade antara negara-negara anggota ASEAN. MEA adalah istilah yang hadir dalam indonesia tapi pada dasarnya MEA itu sama saja dengan AEC atau ASEAN ECONOMIC COMMUNITY.
            MEA atau AEC adalah bentuk kerja sama antara anggota negara-negara ASEAN    Brunei, Indonesia, Thailand, Myanmar,  Laos, Singapura, Vietnam, Philipina, Malaysia, Kamboja dibidang perdagangan dan Ekonomi. MEA mulai aktif pada 31 Desember 2015. Di saat yang sama, MEA akan dapat mengatasi kesenjangan pada pembangunan dan melakukan percepatan integrasi kepada negara Laos, Myanmar, VIetnam dan Kamboja lewat Initiative for ASEAN integration dan inisiatif dari regional yang lainnya.
Bentuk kerja sama MEA yaitu
  • Pengembangan pada sumber daya manusia dan adanya peningkatan kapasitas.
  • Pengakuan terkait kualifikasi profesional
  • Konsultasi yang lebih dekat terhadap kebijakan makro keuangan dan ekonomi.
  • Memilih langkah-langkah dalam pembiayaan perdagangan.
  • Meningkatkan infrastruktur.
  • melakukan pengembangan pada transaksi elektronik lewat e-ASEAN.
  • Memperpadukan segala industri yang ada diseluruh wilayah untuk dapat mempromosikan sumber daerah.
  • meningkatkan peran dari sektor swasta untuk dapat membangun MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Ciri-ciri utama MEA adalah
  • Kawasan ekonomi yang sangat kompetitif.
  • Memiliki wilayah pembangunan ekonomi yang merata.
 B. WTO (World Trade Organization)
1. Sejarah WTO
            WTO adalah World Trade Organization  atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. WTO berdiri pada tanggal 1 Januari 1995. WTO merupakan organisasi pengganti GATT (General Agreement of Tariffs dan Trade) yang berdiri atahun 1947 dan mengatur masalah tarif dan perdangan dunia.
2. Tujuan WTO
Tujuan WTO adalah menghilangkan rintangan-rintangan dalam perdagangan antara warganegara anggota dan mengatasi adanya perselisihan dalam perdagangan. WTO didirikan untuk mengatur kelancaran perdagangan dunia,menghindari kerugian-kerugian ada perdagangan internasional dan berusaha untuk meningkatkan volume perdagangan dunia dengan cara meliberalisasikan perdagangan internasional. Tujuan lainnya adalah untuk penyelesaian sengketa, mengingat hubungan dagang sering menimbulkan konflik – konflik kepentingan.

C. AFTA (ASEAN FREE TRADE AREA)
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta  serta menciptakan pasar regional. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.
Ketika persetujuan AFTA ditandatangani resmi, ASEAN memiliki enam anggota, yaitu, Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Vietnam bergabung pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997 dan Kamboja pada 1999. AFTA sekarang terdiri dari sepuluh negara ASEAN
Tujuan AFTA
-          Untuk meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia.
-          meningkatkan perdagangan antar negara anggota ASEAN (intra-ASEAN Trade).
-          Untuk menarik investor asing dan meningkatkan perdagangan antar negara anggota ASEAN.
Sumber
  1. http://news.hargatop.com/2016/01/04/2016-mea-dimulai-pengertian-apa-itu-mea-masih-banyak-masyarakat-indoensia-yang-tidak-mengerti/4119821.html.
  2. https://pujarahayu.wordpress.com/2015/07/11/mea-masyarakat-ekonomi-asean-berlaku-31-desember-2015/.
  3. http://www.pengertianahli.com/2015/02/afta-pengertian-tujuan-anggota-afta.html
  4. http://www.ilmuekonomi.net/2015/12/pengertian-masyarakat-ekonomi-asean-mea-dan-kesiapan-Indonesia-menghadapi-mea-2015.html
  5. https://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_Perdagangan_Dunia
  6. http://www.artikelsiana.com/2015/04/macam-macam-organisasi-internasional-definisi.html#
  7. https://binchoutan.wordpress.com/2008/05/11/tentang-wto-world-trade-organization/
  8. https://id.wikipedia.org/wiki/Kawasan_Perdagangan_Bebas_ASEAN
  9. http://www.tarif.depkeu.go.id/Others/?hi=AFTA

Rabu, 06 Januari 2016

ISTILAH BAGAIMANA JIKA SUATU NEGARA MEMBERLAKUKAN HARGA PRODUK UNTUK BARANG IMPORT LEBIH MAHAL DARI PADA HARGA PRODUK DALAM NEGERI

KEBIJAKAN PERDAGANGAN UNTUK MEMBANGUN KEMANDIRIAN NEGARA DI BIDANG EKONOMI
Globalisasi adalah untegrasi Negara dengan masyarakat didunia yang dimungkinkan degan menurunkan biaya transportasi dan komunikasi, serta hilangnya hambatan bagi arus barang dan jasa, modal, pengetahuan dan orang antar Negara. Terjadi hubungan saling ketergantungan dan integrasi ekonomi nasional ke dalam ekonomi global. Proses itu terjadi secara bersamaan dengan bekerjanya mekanisme pasar yang dijiwai persaingan. Tindakan persaingan antara pelaku usaha tidak jarang mendorong dilakukannya persaingan curang, baik dalam bentuk harga maupun bukan harga ( price or nor price comeitition ). Dalam bentuk harga misalnya terjadi diskriminasi harga ( price discrimination ) yang dikenal dengan istilah dumping.
  • DUMPING
Dumping adalah kebijakan pemerintah untuk menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi.  Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka. Hal ini terjadi karena membanjirnya produk-produk impor dengan harga penjualan jauh lebih murah dari harga barang dalam negeri, sehingga akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing yang pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, dan selanjutnya akan muncul dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja, terjadinya pengangguran serta bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
 Oleh karena itu dalam perdagangan internasional praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor kegiatan tersebut dapat menimbulkan kerugian terhadap industri dalam negeri.
Karena dampak negatif bagi negara pengimpor dari praktek dumping yang dilakukan negara pengekspor terhadap jenis barang yang sama, maka dibutuhkan aturan dan pembatas serta pengendali tehadap praktek dumping yaitu anti-dumping.
  • ANTI DUMPING
Dalam perdagangan internasional, persoalan anti-dumping ini merupakan persoalan yang mendapat perhatian sangat besar oleh berbagai negara karena berkaitan dengan usaha untuk mewujudkan fair free trade. Mengenai hal ini, WTO sebagai badan yang mengatur perdagangan dunia telah mengaturnya melalui persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of Article IV of GATT 1994).
Pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi), atau sering disebut counterveiling duties.  Hal ini dilakukan untuk menetralisir dampak subsidi ekspor yang diberikan oleh negara lain.
Countervailing Duties (CVD’s) adalah aksi penerapan pungutan tambahan terhadap produk impor dari suatu negara, sebagai dampak dari Beggar Thy Neighbour Policy. Pungutan itu berfungsi untuk menetralisir perdagangan agar kembali menjadi fair tanpa dumping, tanpa subsidi dan tanpa lainnya. CVD’s diatur dan dilegalka oleh WTO melalui GATT Article VI dan GATT Agreement on Subsidies and Countervailing Duties.
Besarnya CVD’s ditentukan oleh negara yang bersangkutan, namun sebelum dilaksanakan, negara tersebut harus melakukan penelitian dan memastikan bahwa negara lawan benar-benar bersalah. Penelitian bisa dilakukan secara mandiri, bisa pula melalui bantuan WTO. Kita tidak diijinkan untuk menerapkan Countervailing Duties tanpa melakukan penelitian terlebih dahulu karena hal tersebut dapat menjadi bumerang yang akan membuat negara kita justru dikenai hukuman berupa sanksi dari WTO dan negara lawan.
SUMBER
  1. https://masniam.wordpress.com/2010/10/03/countervailing-duties/.
  2. https://yumeikochi.wordpress.com/2011/05/16/kebijakan-perdagangan-internasional/.
  3. https://arofaheducation.wordpress.com/tugas-kuliah/analisis-kebijakan-dumping/.
  4. http://www.investopedia.com/terms/c/countervailingduties.asp.
  5. http://www.ekonomi-holic.com/2012/05/kebijakan-perdagangan-internasional.html.
  6. http://www.teguhhadisantoso.com/mengenal-dumping-jenis-tujuan-dan-klasifikasi/.

Selasa, 05 Januari 2016

MAKALAH SINGKAT EMBARGO EKONOMI



EMBARGO EKONOMI
Embargo ekonomi adalah larangan perdagangan dengan negara lain ataukelompok negara. Pembatasan ini dapat di ekspor dan / atau impor, dandapat menjadi larangan total perdagangan atau terbatas pada produk tertentu.Embargo dapat dinyatakan baik oleh satu negara, atau oleh sekelompok negara terhadap negara tertentu untuk mengisolasi itu, pemerintah dantekanan yang menyebabkan itu untuk membalik kebijakan tertentu. Kadang-kadang embargo yang diterapkan Negara terhadap perilaku yang telahdikutuk oleh masyarakat internasional. Dalam perdagangan internasional, sebuah embargo adalah sanksi dimandatkan pemerintah yang membatasi perdagangan dengan wilayah asing. Embargo dapat membatasi impor, atau ekspor, atau keduanya.
·        Definisi embargo bisnis
Larangan kategori perdagangan yang dapat diterapkan baik untuk ekspor atau impor. Sebagai contoh, kekhawatiran tentang penyakit dapat menyebabkan Perancis untuk melakukan embargo atas impor daging sapi dari Amerika Serikat.
·        Definisi embargo finance
1. Larangan oleh pemerintah atau organisasi yang mencegah barang-barang dari yang dikirim ke atau keluar dari suatu negara. Salah satu yang paling mengesankan adalah embargo embargo minyak yang dipaksakan oleh Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC) pada awal tahun 1970 untuk memprotes kebijakan AS terhadap Israel. Itu efek menaikkan harga minyak secara drastis dan mengakibatkan antrean panjang bagi kendaraan bermotor di pom bensin.
2. Tindakan yang lewat di laporan ekonomi atau berita rilis kepada pers, tetapi mensyaratkan bahwa informasi tidak akan disebarkan hingga beberapa waktu mendatang atau tanggal. Embargo memberi wartawan kesempatan untuk mempersiapkan cerita-cerita mereka tanpa terburu-buru dan berpotensi membuat kesalahan. Statistik ekonomi AS, seperti laporan pengangguran, yang dirilis 30 menit sebelum waktu yang mereka menjadi informasi publik. Selama waktu itu reporter mempersiapkan cerita-cerita mereka sehingga mereka benar-benar tersedia pada waktu rilis.
Contoh Kasus Embargo
1.         Perang Irak yang selesai pada tahun 1991 telah mengucilkan Irak dari berbagai sumber teknologi yang bisa dimanfaatkan menjadi peralatan perang. Bahkan anggaran belanja Irak pun dibatasi dan diawasi melalui program Oil for Food. Walaupun terkena embargo selama lebih dari 12 tahun, bangsa Irak tetap dicurigai mempunyai kemampuan teknologi perang, senjata pemusnah masal. Tim yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB, setelah mengadakan pemeriksaaan dilapangan, dengan tegas telah menegaskan bahwa Irak tidak mempunyai kemampuan teknologi yang di-'takutkan' oleh dunia. Hasil tim PBB ini tidak digubris oleh AS dan koalisinya. Dengan 'kekuatan' yang demikianlah Irak harus menghadapi gempuran persenjataan canggih AS dan koalisinya
2.         Krisis minyak tahun 1973 yang mempengaruhi Amerika Serikat dihasilkan dari OPEC embargo atas penjualan minyak ke AS pada pembalasan untuk menyediakan bantuan militer kepada Israel. Embargo cenderung menyakiti industri dalam negeri dipengaruhi oleh kebijakan dan untuk mengundang pembalasan. AS menggunakan embargo dalam banyak konteks tertentu, terutama terhadap negara-negara yang dianggap sebagai sponsor terorisme. Kurang ekstrim pembatasan perdagangan bebas dari embargo, seperti tarif dan ekspor tugas ini bahkan lebih sering. Istilah embargo adalah kadang-kadang disalahgunakan untuk diterapkan ke boikot, yang umumnya merupakan gerakan akar rumput untuk berhenti membeli dari sebuah bisnis, juga sebagai alat hukuman.
SUMBER
  1. https://www.scribd.com/doc/58787896/Embargo-Dan-Sanksi.
  2. http://news.liputan6.com/read/55084/pbb-menyetujui-embargo-terhadap-irak-diakhiri.
  3. http://www.academia.edu/5726810/ANEKSASI_AMERIKA_KE_IRAK.
  4. https://id.wikipedia.org/wiki/Embargo.
  5. http://dunia.tempo.co/read/news/2003/04/26/05911321/amerika-ingin-sanksi-ekonomi-terhadap-irak-dicabut.